Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek markas jaringan judi online internasional di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Operasi besar tersebut berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola operasional judi lintas negara.
Sebanyak 275 orang dari total WNA yang ditangkap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berdasarkan data yang dilansir dari Megapolitan, tempat tersebut diketahui telah beroperasi sebagai pusat aktivitas ilegal selama kurang lebih dua bulan terakhir.
"Gedung tersebut digunakan sebagai pusat operasional judi online selama sekitar dua bulan terakhir," kata Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa para pelaku menggunakan puluhan domain untuk mendukung aktivitas mereka. Selain itu, petugas menyita berbagai aset fisik serta uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi kejadian.
"Polisi juga menemukan 75 domain dan situs judi online yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran," ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Barang bukti yang disita meliputi brankas, paspor, ponsel, laptop, hingga komputer. Aparat juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang nilainya diperkirakan menyentuh angka Rp 1,9 miliar.
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menyoroti insiden ini sebagai tanda adanya celah dalam sistem pengawasan siber di Indonesia. Menurutnya, keberadaan organisasi kriminal ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih ketat antarlembaga pemerintah.
“Ini merupakan kejahatan terorganisir. Dan kita harus realistis bahwa kita tidak bisa memberantasnya 100 persen,” kata Alfons Tanujaya, Pengamat Keamanan Siber.
Alfons menekankan bahwa penindakan di lapangan tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan identifikasi teknis dan pelacakan transaksi keuangan. Ia mendesak keterlibatan lembaga seperti BSSN, OJK, dan PPATK secara lebih mendalam.
“Kepolisian saja tidak cukup karena polisi fokus pada penindakan. Untuk identifikasi siber kita butuh BSSN. Untuk menelusuri aliran dana kita butuh OJK dan PPATK,” ujar Alfons Tanujaya.
Guna memperkuat upaya pemberantasan, Alfons menyarankan pembentukan sebuah satuan tugas lintas kementerian dan lembaga. Satgas ini dinilai perlu untuk menangani masalah dari berbagai sisi secara terintegrasi.
“Harus ada satgas khusus yang terdiri dari kepolisian, Komdigi, PPATK, OJK, dan BSSN kalau memang ingin serius menindak hal ini,” kata Alfons Tanujaya.
Ia juga menganalogikan jaringan kejahatan ini dengan peredaran narkotika. Selama keuntungan finansial dan permintaan masih tersedia, pelaku-pelaku baru akan terus bermunculan meskipun pimpinan mereka tertangkap.
“Kalau satu bandar berhasil ditangkap, tetapi permintaan dan keuntungan masih besar, akan muncul bandar baru yang menggantikan,” ujar Alfons Tanujaya.
Sebagai penutup, Alfons mengingatkan bahwa perjuangan melawan kejahatan siber ini memerlukan konsistensi dan durasi yang panjang. Strategi pemerintah tidak boleh hanya bersifat reaktif sesaat.
“Penanganannya harus seperti maraton, bukan sprint atau lari jarak pendek,” ucap Alfons Tanujaya.