Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat

Bareskrim Polri Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang menjadi pusat operasional jaringan judi online internasional pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola situs perjudian lintas negara.

Gedung yang berlokasi di Jakarta Barat itu dilaporkan telah beroperasi sebagai markas perjudian selama dua bulan terakhir, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Polisi menemukan bahwa seluruh area di lantai atas bangunan tersebut didedikasikan sepenuhnya untuk kegiatan ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan durasi penggunaan gedung tersebut oleh para pelaku dalam konferensi pers di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Wira menambahkan rincian mengenai berbagai aset dan logistik yang berhasil disita oleh tim penyidik dari dalam gedung operasional tersebut.

"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Selain peralatan elektronik, penyidik menemukan mata uang asing berupa 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar Amerika Serikat di lokasi penggerebekan.

"Pecahan uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Wira juga memberikan estimasi jumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang turut disita sebagai barang bukti tindak pidana tersebut.

"Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah," tutur Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sebanyak 275 orang dari total WNA yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap saat sedang melakukan aktivitas operasional situs judi.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pekerja asing ini mayoritas mengetahui sejak awal bahwa mereka direkrut untuk bekerja di sektor perjudian di Indonesia.

"Sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyoroti status keimigrasian para pelaku yang diduga melanggar aturan izin tinggal.

"Imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Untung menjelaskan adanya tren perpindahan pusat kegiatan kejahatan siber dari wilayah Indochina ke Indonesia setelah adanya pengetatan pengawasan di negara-negara tetangga.

"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Pihak kepolisian kini tengah merancang pembentukan satuan tugas khusus bersama instansi terkait untuk menekan angka kejahatan siber internasional di Indonesia.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan konsolidasi pembentukan task force," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi