Polri Gandeng Interpol Lyon Telusuri Jaringan Judi Online WNA

Polri Gandeng Interpol Lyon Telusuri Jaringan Judi Online WNA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalin koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Pusat di Lyon, Prancis, guna mengusut jaringan internasional di balik sindikat judi online yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA). Penindakan ini dilakukan setelah penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).

Langkah penelusuran ini diambil menyusul penangkapan terhadap 321 WNA yang diduga mengelola 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jakarta. Dilansir dari Nasional, para pelaku hingga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di lokasi penggerebekan.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan perwakilan kepolisian dari negara-negara asal para pelaku.

“Dan, kami sudah menghubungi atase-atase kepolisian yang negaranya warganya terlibat untuk segera datang ke tempat kami,” kata Brigjen Polri Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Untung menambahkan bahwa koordinasi lintas negara ini sangat diperlukan untuk memperkuat proses hukum. Polri membutuhkan bantuan teknis berupa personel maupun peralatan pendukung guna menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.

“Tentunya, kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas begitu saja kembali ke tanah airnya tanpa hukuman,” kata Brigjen Polri Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Penegasan tersebut berkaitan dengan komitmen Polri dalam menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Indonesia. Untung menilai membiarkan para pelaku lolos tanpa sanksi hukum akan memberikan citra buruk bagi kedaulatan hukum nasional.

“Dan itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional,” lanjut Brigjen Polri Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Data dari kepolisian menunjukkan distribusi asal negara para pelaku yang sangat beragam. Dari total 321 orang yang ditangkap, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang, disusul Tiongkok 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.

Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti operasional mulai dari perangkat komputer hingga aset finansial. Total uang tunai yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, mata uang Vietnam sebesar 53.820.000 Dong, serta 10.210 Dollar Amerika Serikat.

Data Tersangka dan Barang Bukti
KategoriDetail Data
Total WNA Ditangkap321 Orang
Total Tersangka275 Orang
Jumlah Situs75 Situs Judi Online
Sitaan Uang Tunai (IDR)Rp 1,9 Miliar
Sitaan Uang Tunai (USD)10.210 Dollar AS
Sitaan Uang Tunai (VND)53.820.000 Dong

Hingga saat ini, sebanyak 275 orang telah resmi menyandang status tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi