Polri Perlu Kolaborasi Instansi Tuntaskan Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Polri Perlu Kolaborasi Instansi Tuntaskan Kasus Judi Online Hayam Wuruk

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menegaskan perlunya kolaborasi lintas instansi bagi kepolisian dalam menuntaskan kasus markas judi daring di Hayam Wuruk, Jakarta. Langkah ini dinilai krusial mengingat keterlibatan ratusan warga negara asing (WNA) dalam jaringan tersebut.

Alfons menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri diperlukan untuk menangani pelaku berkewarganegaraan asing. Selain itu, dukungan teknis dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dianggap vital guna memperkuat aspek keamanan siber dalam penyidikan kasus tersebut.

"Jadi kita harapkan ini semua ada tim, ada Satgas lah. Jadi jangan jalan sendiri-sendiri kalian nggak bakal bisa menang," ucap Alfons Tanujaya dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Sabtu (11/5/2026).

Ia turut memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum mengenai urgensi pengamanan barang bukti digital agar tidak hilang selama proses penuntasan kasus. Alfons menyoroti tiga data utama yang dianggap sebagai bukti kunci dalam operasional markas judi tersebut.

Data pertama mencakup jejak iklan berupa SMS atau promosi di media sosial yang dijalankan dari lokasi tersebut. Data kedua berkaitan dengan instruksi deposit dana ke rekening bank tertentu yang menjadi syarat bagi para pemain judi.

"Kedua, sesudah dihubungi, kan mau main (judol) dibilang harus ada deposit, oke depositnya ke mana? Ke bank. Kita sudah dapat dua data," kata Alfons.

Poin ketiga yang harus diamankan adalah alamat situs web yang digunakan sebagai platform permainan judi online oleh para korban. Alfons menyebut akumulasi dari ketiga data digital tersebut sebagai aset berharga bagi kepolisian dalam membongkar jaringan ini.

"Sudah dapat tiga, itu harta karun (bukti)," katanya.

Penggunaan data-data tersebut memungkinkan polisi untuk segera bergerak melacak nomor ponsel pengirim iklan spam. Alfons juga menyarankan pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam bisnis ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus di Hayam Wuruk bermula saat Polri mengamankan 321 orang pada Sabtu (9/5/2026) terkait jaringan judi daring internasional, sebagaimana dilansir dari Nasional. Mayoritas dari mereka, yakni 320 orang, merupakan WNA yang kini penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Daftar Warga Negara Asing (WNA) yang Ditangkap
Asal NegaraJumlah (Orang)
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3

Satu orang lainnya dalam kelompok tersebut teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI). Pelaku berkebangsaan Indonesia tersebut kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi