Polri Segera Limpahkan Berkas Kecelakaan Taksi dan KRL Bekasi

Polri Segera Limpahkan Berkas Kecelakaan Taksi dan KRL Bekasi

Polri segera menyerahkan berkas perkara kecelakaan antara taksi listrik dan KRL di perlintasan sebidang JPL 85 Bekasi Timur kepada pihak kejaksaan. Pengiriman berkas dilakukan setelah penyidik Korlantas Polri merampungkan seluruh dokumen penyelidikan dan penyidikan terkait insiden tersebut.

Perkara penabrakan taksi oleh kereta ini diduga menjadi pemicu tabrakan susulan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Informasi pelimpahan kasus tersebut dilansir dari Nasional berdasarkan keterangan resmi kepolisian dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (21/5/2026).

Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar menjelaskan bahwa persidangan bakal langsung digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kota. Langkah ini diambil karena tuntutan hukuman dalam kasus tersebut berada di bawah kurun waktu lima tahun.

"Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa. Karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota bapak," ujar Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.

Pihak kepolisian hingga kini belum mengumumkan nama tersangka yang bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan itu. Dalam proses pengumpulan bukti, Korlantas Polri mengoptimalkan perangkat digital seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta Traffic Accident Analysis (TAA).

"Kami perlu laporkan juga pada kesempatan ini bahwa Korlantas Polri kita sudah melakukan optimalisasi penegakan hukum. Kami melalui digitalisasi ETLE, dan juga kami juga melakukan olah TKP menggunakan TAA atau Traffic Accident Analysis," kata Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.

Penerapan teknologi TAA tersebut difungsikan secara khusus untuk menganalisis kronologi dan menemukan bukti utama penyebab kecelakaan di perlintasan. Mario menegaskan bahwa wewenang kepolisian dibatasi hanya pada tempat kejadian perkara pertama yang melibatkan taksi dan KRL.

"Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang," lanjut Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.

Penanganan dampak kecelakaan sekunder antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek diserahkan sepenuhnya kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengemudi taksi bernama Richard Rudolf, kecelakaan pertama terjadi pada 27 April 2026 pukul 20.40 WIB.

"Seperti tadi yang kami diizinkan oleh Bapak Pimpinan Komisi 5 DPR RI, bahwa kami fokus kepada proses penyidikan di TKP yang pertama, yaitu TKP 1. Bahwa kereta api, kalau sesuai dengan BAP yang kami terima dari driver-nya yaitu Richard Rudolf, kejadiannya pada sekira 20.40 WIB di tanggal 27 April 2026," tutur Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.

Kombes Mario memaparkan bahwa laporan polisi diterbitkan satu hari pascakejadian, diikuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Gelar perkara penyidikan kemudian dilaksanakan oleh tim penyidik pada tanggal 30 April.

"Setelah kita turun ke TKP, kita juga melakukan olah TKP, laporan polisinya terbit di besok harinya. Dan SPDP juga terbit di hari yang sama cuman berbeda jam, dan sudah melakukan gelar perkara di tanggal 30," ujar Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.

Penyidik sejauh ini telah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci penunjang berkas perkara. Daftar saksi tersebut meliputi pengemudi taksi, masinis KRL Suli Japarudin, penjaga perlintasan bernama Udin dan Darkim, serta pihak agen pemegang merek taksi.

"Dan saat ini juga sudah berkas sudah selesai. Dari pemberkasan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi, juga sudah ada terhadap saksi dari Bapak Suli Japarudin sebagai masinis kereta api listriknya, dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta api, dan juga Bapak Darkim. Dan terakhir kita sudah memeriksa dari Saudara Erlando Kristiawan sebagai saksi dari ATPM kendaraan taksi tersebut," pungkas Mario, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar.

Peristiwa tabrakan susulan antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek pada akhir April lalu berakibat fatal. Insiden di Stasiun Bekasi Timur tersebut dilaporkan merenggut total 15 korban jiwa serta mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka.

Keterangan awal dari Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan KRL relasi Bekasi-Cikarang berhenti darurat setelah menabrak taksi di perlintasan JPL 85. Kemacetan jalur tersebut menyebabkan satu rangkaian KRL tertahan di area stasiun hingga akhirnya dihantam oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Artikel terkait

Rekomendasi