Bareskrim Polri Periksa Pemilik Gedung Operasional Judi Online WNA

Bareskrim Polri Periksa Pemilik Gedung Operasional Judi Online WNA

Bareskrim Polri mengonfirmasi rencana pemeriksaan terhadap pemilik serta penyewa gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, terkait aktivitas perjudian daring oleh 321 warga negara asing. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) tersebut mengungkap adanya sindikat internasional yang mengoperasikan puluhan situs terlarang dari pusat perkantoran.

Penyidik kepolisian saat ini tengah memfokuskan investigasi pada legalitas penyewaan tempat dan asal-usul peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Dilansir dari Nasional, operasional ini terdeteksi telah berjalan selama dua bulan terakhir sebelum akhirnya dibongkar oleh aparat penegak hukum.

“Kita tetap akan nanti melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung, termasuk siapa yang menyewa, sampai dengan nanti menyediakan peralatan untuk aktivitas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa seluruh perangkat pendukung operasional diduga didapatkan dari pasar domestik. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan guna mengetahui rantai pasokan barang-barang tersebut ke tangan sindikat.

“Karena, ini alatnya juga beli di sini. Kami akan melakukan penelusuran dan pendalaman secara saksama nantinya,” kata Wira.

Informasi awal menunjukkan bahwa kantor di wilayah Jakarta Barat itu telah dikontrak untuk jangka waktu satu tahun. Namun, polisi masih perlu memverifikasi identitas resmi pihak penyewa melalui pihak manajemen gedung.

“Kemudian untuk gedung ini disewa selama satu tahun, sementara. Tapi, ini kami akan pastikan karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen daripada Hayam Wuruk Tower ini,” kata Wira lagi.

Kepolisian mencatat sebanyak 321 WNA terlibat dalam pengelolaan 75 domain situs judi daring. Rincian kewarganegaraan para pelaku meliputi 228 orang dari Vietnam, 57 orang asal Tiongkok, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang asal Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.

Barang bukti yang diamankan di lokasi mencakup uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar Amerika Serikat. Selain mata uang fisik, petugas juga menyita paspor, brankas, serta ratusan unit perangkat komputer dan ponsel yang digunakan bekerja.

Hingga saat ini, 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional yang terorganisir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi