Polri Pindahkan 320 WNA Markas Judi Online ke Imigrasi

Polri Pindahkan 320 WNA Markas Judi Online ke Imigrasi

Kepolisian Negara Republik Indonesia memindahkan 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dari markas judi online di Jakarta Barat ke beberapa kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini bertujuan mencegah Indonesia menjadi pusat aktivitas perjudian internasional.

Sebanyak 320 WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Pemindahan ini dilakukan guna memfasilitasi pemeriksaan lanjutan serta koordinasi lintas instansi dalam menangani perkara kejahatan digital tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas ilegal ini untuk melindungi kepentingan nasional.

"Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta.

Trunoyudo menjelaskan bahwa praktik perjudian daring telah memberikan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Pihak kepolisian memandang pemberantasan ini sebagai prioritas karena kerugian yang ditimbulkan mencakup berbagai sektor kehidupan.

"Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian," ujarnya.

Pengungkapan kasus berskala besar ini juga disebut sebagai bagian dari pelaksanaan program Astacita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menitikberatkan pada penanganan kejahatan transnasional dan digital secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait," kata Trunoyudo.

Polri saat ini masih mendalami keterangan para pelaku dan melakukan pengembangan kasus dengan menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi. Distribusi pemindahan ratusan WNA tersebut dibagi ke tiga lokasi berbeda untuk memudahkan proses administrasi keimigrasian.

"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berdasarkan data teknis pemindahan, sebanyak 150 orang dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sementara itu, 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 20 orang sisanya ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Artikel terkait

Rekomendasi