Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dari markas judi online di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, ke sejumlah lokasi keimigrasian pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mencegah pemanfaatan wilayah Indonesia sebagai pusat aktivitas sindikat perjudian dan penipuan internasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, ratusan WNA tersebut sebelumnya diamankan dari sebuah lokasi di Jalan Hayam Wuruk.
"Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri.
Pihak kepolisian menilai aktivitas perjudian daring telah memberikan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Penanganan kasus ini juga disebut menjadi prioritas institusi untuk melindungi stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
"Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian," ujar Trunoyudo.
Operasi besar yang menjaring ratusan warga asing ini diklaim sebagai wujud nyata dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah pada pemberantasan kejahatan digital yang melibatkan jaringan lintas negara.
"Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait," kata Trunoyudo.
Upaya pembersihan praktik judi online tersebut juga diselaraskan dengan program kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam poin Astacita yang menyoroti keamanan siber. Saat ini, koordinasi dengan instansi lain terus diperkuat untuk menuntaskan proses hukum para pelaku.
"Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait," kata Trunoyudo.
Proses hukum saat ini telah memasuki tahap pendalaman keterangan dari para terperiksa. Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memastikan legalitas dan keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan tersebut.
"Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut," ujar Trunoyudo.
Distribusi pemindahan dilakukan secara terpisah untuk memudahkan proses administrasi. Sebanyak 150 orang kini berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang di Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang sisanya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.