Polri Proses Hukum 275 WNA Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

Polri Proses Hukum 275 WNA Tersangka Jaringan Judi Online Internasional

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan ratusan warga negara asing (WNA) yang terjaring penggerebekan jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akan menjalani proses hukum di Indonesia pada Sabtu (9/5/2026).

Penegasan tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian guna menindaklanjuti penangkapan total 321 WNA dalam operasi pembersihan praktik perjudian daring ilegal sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan proses hukum pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Berdasarkan data kepolisian, dari 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Komposisi WNA tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi penyesuaian pidana terbaru. Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyebutkan bahwa sindikat ini memiliki pembagian kerja yang sangat rapi.

“Ada bagian customer service, ada yang bagian marketing, ada yang bagian customer service, kemudian ada yang bagian accounting, keuangan ataupun accounting. Kemudian ada juga yang telemarketing,” ujar Wira.

Penyidik telah mengidentifikasi 75 domain dan situs web yang dikelola jaringan ini dengan menggunakan variasi karakter khusus untuk mengecoh sistem pemblokiran otoritas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasional ini murni kegiatan perjudian dan bukan penipuan daring.

“Untuk korban, sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisis bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar,” ucap Wira.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti meliputi perangkat komputer, laptop, telepon genggam, brankas, paspor, hingga uang tunai dalam beragam denominasi mata uang asing. Saat ini Bareskrim Polri masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap sosok pengendali utama di balik jaringan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi