Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan layanan pengecekan dan pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online melalui ponsel. Sistem berbasis kamera pengawas ini mendeteksi pelanggaran lalu lintas otomatis tanpa interaksi langsung dengan petugas lapangan.
Proses pengecekan status ETLE di laman resmi Polri memerlukan verifikasi data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berupa nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika terbukti melanggar, sistem memuat rincian waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta bukti foto tangkapan kamera.
Pemilik kendaraan yang tercatat melanggar menerima surat konfirmasi resmi dan wajib menindaklanjutinya maksimal delapan hari sejak tanggal kejadian. Konfirmasi daring maupun luring di posko ETLE terdekat akan menerbitkan kode pembayaran denda format MPN atau BRIVA untuk diselesaikan lewat berbagai kanal perbankan serta dompet digital.
Kelalaian konfirmasi dalam tenggat waktu satu minggu memicu pemblokiran STNK secara otomatis yang membuat kendaraan berstatus bodong saat masa pajak habis, bahkan data registrasi kepemilikan kendaraan dapat dihapus dari sistem Polresta Pekanbaru. Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan pesan WhatsApp atau SMS konfirmasi ETLE palsu berformat file APK yang mengancam keamanan data perbankan.
Selain kamera statis, teknologi ini dioperasikan dalam bentuk perangkat genggam (handheld) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 19 Mei 2026. Perangkat mobile tersebut mendeteksi pelanggaran kasat mata seperti knalpot tidak standar dan komponen spion tidak lengkap pada kendaraan roda dua.
"Alat handheld ETLE ini hampir sama dengan kamera ETLE di persimpangan. Fungsinya mendeteksi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan," ujar Kompol Teuku Zia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.
Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran untuk pelanggaran administrasi ringan di lapangan.
"Begitu pelanggaran terdeteksi dan terekam, langsung diterbitkan bukti pelanggaran elektronik," kata Kompol Teuku Zia.
Penindakan digital secara langsung melalui perangkat elektronik tetap diprioritaskan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat.
"Kami melihat tingkat pelanggarannya terlebih dahulu. Kalau hanya administrasi ringan masih diberikan teguran, tetapi kalau berkaitan dengan keselamatan langsung kami tindak secara elektronik," pungkas Kompol Teuku Zia.
Masalah lain muncul ketika pemilik lama kendaraan masih menerima surat tilang akibat pembeli baru belum memproses balik nama kepemilikan setelah transaksi jual beli. Menanggapi kasus tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKBP Christopher Adhikara Lebang menjelaskan bahwa pemilik lama tetap memiliki hak untuk melakukan klarifikasi atas surat salah sasaran pada Jumat, 22 Mei 2026.
"Bisa Konfirmasi nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yg baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan," ucap AKBP Christopher Adhikara Lebang kepada Kompas.com.
Para pemilik kendaraan sangat disarankan segera memproses pemblokiran STNK setelah kendaraan terkait berpindah tangan demi menghindari kerumitan administratif dan risiko pemblokiran sepihak.