Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki keterlibatan seorang warga negara Indonesia yang diduga menjadi mantan operator luar negeri dalam penggerebekan jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower pada Sabtu, 9 Mei 2026. Penangkapan ini memicu peringatan dari pakar keamanan siber mengenai potensi pembentukan jaringan domestik baru.
Sebanyak 321 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan rincian 320 warga negara asing dan satu orang WNI, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami peran spesifik warga lokal tersebut yang teridentifikasi memiliki rekam jejak bekerja di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa WNI yang ditangkap pernah memiliki pengalaman kerja di luar negeri sebelum kembali ke Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tersebut diduga berperan sebagai bagian dari layanan pelanggan.
"Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja. Jadi, datang ke sini (Jakarta) dan juga bekerja di sini lagi," ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada tugas khusus lainnya yang dijalankan oleh subjek tersebut dalam struktur organisasi. Proses verifikasi data sedang dilakukan untuk memetakan sejauh mana keterlibatannya dalam operasional jaringan tersebut.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tetapi yang pasti, dia customer service untuk sementara," ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persada memberikan catatan kritis terkait fenomena kembalinya para operator cybercrime dari luar negeri ke Indonesia. Ia menilai ada risiko besar jika pemerintah tidak melakukan pengawasan ketat terhadap individu-individu dengan rekam jejak tersebut.
"Jika negara tidak memiliki mekanisme investigasi dan rehabilitasi yang tegas terhadap WNI yang kembali dari pusat operasi cybercrime luar negeri, maka terdapat risiko knowledge transfer dan pembentukan jaringan lokal baru," kata Pratama Persada, Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC).
Pratama menambahkan bahwa mantan operator tersebut memiliki potensi untuk menjadi fasilitator bagi kejahatan serupa di dalam negeri. Dukungan yang diberikan bisa mencakup penyediaan infrastruktur logistik, akun keuangan, hingga sistem transaksi yang canggih.
"Tetapi juga harus disertai assessment intelijen, digital profiling, investigasi keuangan, serta pemetaan relasi jaringan mereka," kata Pratama Persada, Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC).
Data kepolisian menunjukkan dari total 320 WNA yang dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Sisanya mencakup 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta beberapa warga Malaysia dan Kamboja.