Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengumpulkan alat bukti terkait laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terhadap peneliti forensik digital Rismon Sianipar pada Jumat (8/5/2026). Penyelidikan ini berfokus pada pengumpulan bukti fisik maupun digital guna mendalami dugaan pencemaran nama baik.
Dilansir dari Nasional, penyidik telah melakukan tahap klarifikasi awal terhadap pelapor. Pihak kepolisian saat ini memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi sebelum memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa proses koordinasi antar-direktorat akan dilakukan untuk menangani bukti-bukti spesifik. Langkah ini diperlukan mengingat adanya aspek teknis dalam barang bukti yang sedang dikumpulkan.
“Soal (laporan) Jusuf Kalla kemarin masih sudah kami klarifikasi, klarifikasi. Kami masih kumpulkan bukti," kata Wira, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Wira menambahkan bahwa pendalaman barang bukti digital membutuhkan keahlian khusus dari unit lain di lingkungan Bareskrim Polri. Penanganan bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak yang memiliki spesialisasi di bidang siber.
“Untuk bukti digitalnya kami akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kami koordinasikan," ujar dia.
Mengenai jadwal pemanggilan Rismon Sianipar selaku pihak terlapor, Wira menegaskan bahwa prosedur hukum masih berada pada tahap pemeriksaan saksi. Polisi belum merinci berapa banyak saksi yang sudah memberikan keterangan dalam proses penyelidikan ini.
“Belum. Karena habis itu saksi-saksi dulu,” ucap Wira, saat ditanya apakah terlapor sudah dipanggil.
Laporan polisi ini bermula dari keberatan Jusuf Kalla atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai donatur dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor STTL/135/V/2026/BARESKRIM pada Rabu (8/4/2026).
“Oh iya, seperti yang Anda ketahui, saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata prosesnya juga cukup panjang,” kata Jusuf Kalla, usai menyampaikan laporan.
Jusuf Kalla menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena merasa dirugikan oleh pernyataan Rismon Sianipar. Ia menilai tudingan mengenai pendanaan isu ijazah tersebut merupakan bentuk fitnah yang tidak berdasar.
“Ya, saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya,” ujar JK.
Mantan Wakil Presiden itu juga menepis secara langsung isi tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam membiayai pihak-pihak tertentu untuk mempermasalahkan ijazah Joko Widodo.
“Karena mengatakan saya mendanai kawan-kawan untuk mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi,” lanjut dia.
Pihak Jusuf Kalla berharap proses hukum ini dapat membuktikan bahwa pernyataan terlapor tidak memiliki landasan fakta. Ia memberikan penegasan terakhir mengenai posisinya dalam polemik tersebut.
“Dan itu jelas tidak saya lakukan,” tegas dia.