Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta berbagai mata uang asing dalam operasi penggerebekan kantor operasional judi online jaringan internasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Penindakan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut.
Dilansir dari Nasional, tim penyidik mengamankan uang rupiah dalam jumlah besar yang ditemukan di lokasi operasional para pelaku. Selain mata uang lokal, petugas menemukan tumpukan uang kertas dari berbagai negara seperti Vietnam dan Amerika Serikat.
"Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Brigjen Wira merinci bahwa barang bukti mata uang asing yang disita terdiri dari puluhan juta Dong Vietnam dan ribuan Dollar. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami asal-usul aliran dana tersebut untuk melacak jaringan lebih luas.
"Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang, pecahan uang yang berhasil kita sita," kata Wira.
Sebelumnya, sebanyak 321 WNA diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026). Ratusan warga asing tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif di lokasi penggerebekan guna mendalami peran masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
| Asal Negara | Jumlah Personel |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
Para pelaku diketahui mengoperasikan sedikitnya 75 domain dan situs judi online yang dikelola secara terorganisir. Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Selain uang tunai, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional seperti brankas, paspor, ponsel, laptop, hingga komputer personal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.