Polri Tangkap 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta

Polri Tangkap 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta

Bareskrim Polri menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan 75 situs judi online dari sebuah markas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Mayoritas korban yang menjadi sasaran sindikat jaringan internasional ini diketahui berasal dari luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa ratusan warga asing tersebut memiliki pembagian peran yang terorganisir dalam menjalankan operasional situs. Dilansir dari Nasional, para pelaku bertugas sebagai bagian keuangan, customer service, hingga tenaga telemarketing.

"Untuk korban sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisis bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pers lokasi penggerebekan, Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Penyidik mengidentifikasi bahwa divisi customer service memegang peranan krusial dalam menjaring nasabah baru dari mancanegara. Penelusuran mendalam terus dilakukan guna memetakan seluruh aktivitas digital yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

"Karena bagian telemarketing, bagian blasting dari pada web tersebut, kemudian bagian customer service yang mencari nasabah baru, rata-rata korbannya dari luar," ujar Wira Satya Triputra.

Berdasarkan data kepolisian, para tersangka berasal dari tujuh negara berbeda di Asia. Vietnam menjadi negara asal terbanyak dengan jumlah 228 orang, disusul oleh China sebanyak 57 orang.

Daftar Negara Asal WNA yang Ditangkap
Negara AsalJumlah (Orang)
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Kamboja3
Malaysia3

Dalam operasi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti elektronik berupa laptop, personal computer, ponsel, hingga paspor dan brankas. Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, serta 10.210 Dollar Amerika Serikat.

Sebanyak 275 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi