Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan 75 situs judi online jaringan internasional dalam penggerebekan di sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).
Operasi ini mengungkap keterlibatan ratusan warga negara asing yang didominasi oleh 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga Malaysia dan Kamboja. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata namun telah melampaui batas izin tinggal atau overstay.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan program kerja prioritas pemerintah pusat. Penegakan hukum ini menyasar jaringan perjudian daring lintas negara yang terorganisasi secara rapi.
"Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional," ujar Trunoyudo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa kepolisian sedang mengejar aktor intelektual di balik operasional tersebut karena para WNA yang tertangkap hanya berperan sebagai staf operasional dan koordinator lapangan.
"Kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya," kata Wira.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan akan dikembangkan untuk memetakan struktur organisasi yang lebih luas. Wira menambahkan bahwa seluruh pelaku yang diamankan tidak memiliki kualifikasi jabatan tinggi dalam sindikat tersebut.
"Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ujarnya.
Penangkapan dilakukan secara langsung saat para pelaku sedang menjalankan sistem perjudian digital. Polisi menyebutkan bahwa para operator ini sengaja menyewa lantai gedung tertentu untuk dijadikan pusat operasional digital.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," katanya.
Mengenai legalitas tinggal para pelaku, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada satu pun dari mereka yang memiliki izin kerja resmi di Indonesia. Mayoritas hanya mengandalkan dokumen perjalanan untuk keperluan rekreasi.
"Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja," ucap Wira.
Selama dua bulan beroperasi, para pelaku diketahui mendiami apartemen atau tempat tinggal yang lokasinya berdekatan dengan gedung operasional tersebut guna memudahkan mobilitas kerja harian mereka.
"Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," ujar Wira.
Penyelidikan awal bermula dari laporan warga mengenai aktivitas tidak wajar yang melibatkan kerumunan warga asing di wilayah Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan hukum.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," kata Wira.
Kepolisian juga berencana melakukan pelacakan aset dan pemeriksaan infrastruktur digital yang digunakan oleh sindikat ini. Fokus utama saat ini adalah memutus aliran dana dan mendeteksi lokasi server utama.
"Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," jelas Wira.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan ratusan WNA tersebut. Mereka diketahui menyalahgunakan fasilitas bebas visa yang seharusnya hanya berlaku satu bulan.
"Yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.
Untung menekankan bahwa durasi keberadaan mereka di Indonesia telah melampaui ketentuan hukum bagi pemegang izin kunjungan singkat.
"Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung.
Guna memperkuat pengawasan terhadap negara-negara yang dicurigai sebagai asal pelaku kejahatan siber, Polri mengusulkan adanya kolaborasi lintas instansi untuk memantau subjek-subjek tertentu.
"Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force," ujar Untung.
Analisis kepolisian menunjukkan bahwa tren kejahatan siber transnasional kini mulai merambah ke wilayah Indonesia. Hal ini terjadi setelah beberapa negara di kawasan Asia Tenggara melakukan penertiban besar-besaran.
"Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," ujar Untung.
Selain Indonesia, beberapa negara lain seperti Filipina, Timor Leste, hingga negara-negara di Afrika dan Timur Tengah juga menjadi tujuan baru bagi sindikat ini.
"Kalau agak jauh sedikit, agak mainnya agak jauh, Uni Emirat Arab, Dubai. Agak jauhan dikit lagi, Afrika Selatan, Pretoria, Johannesburg, itu juga sudah menjadi destinasi juga," ujar Untung.
Banyaknya mantan operator dari pusat kejahatan siber di Kamboja disinyalir menjadi pemicu penyebaran jaringan ini ke berbagai penjuru dunia, termasuk melibatkan ribuan warga negara Indonesia.
"Yang terakhir kami update itu lebih dari 6.000 WNI kita yang menjadi operator tindak pidana daring, ya tidak hanya judi online tetapi scamming online dan turunannya," ujar Untung.
Untung menambahkan bahwa tekanan hukum di kawasan Indochina memaksa para aktor kejahatan mencari celah di negara-negara yang memiliki kebijakan akses masuk yang longgar.
"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ujar Untung.
Meskipun jaringan di Hayam Wuruk ini berbasis di Jakarta, sasaran korban dari 75 situs yang dikelola ternyata bukan masyarakat lokal melainkan warga negara di luar negeri.
"Nah, pola-pola inilah yang tentunya kami melakukan kolaborasi karena kami sadar, tidak mungkin hanya Polri yang bisa bekerja sendiri, tentunya didukung oleh kementerian dan lembaga lainnya," ucap Untung.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar, 53,8 juta dong Vietnam, dan 10.210 dollar AS, serta puluhan perangkat keras seperti laptop dan komputer pribadi. Saat ini, sebanyak 275 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.