Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meringkus seorang WNI berinisial LCS yang merupakan buronan Red Notice Interpol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan ini berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam jaringan penipuan daring lintas negara yang berbasis di Kamboja.
LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga kuat berperan sebagai operator yang mengoperasikan platform penipuan bernama abbishopee untuk menyasar para korban di Indonesia.
Pihak kepolisian mencatat setidaknya terdapat 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di tanah air yang terkait dengan aksi kejahatan tersebut. Guna mengefektifkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara, seluruh laporan kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan institusinya dalam memberantas kejahatan siber internasional. Saat ini, LCS telah dibawa ke Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam terkait perannya dalam jaringan tersebut.
"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," ucap Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelum penangkapan LCS, kepolisian telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain yang berafiliasi dengan jaringan yang sama. Ketiga pelaku tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah mendapatkan putusan hukum tetap.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," ujar Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Langkah penelusuran aset dan aliran dana menjadi prioritas kepolisian untuk memitigasi dampak kerugian finansial yang dialami oleh masyarakat. Polri mengimbau warga agar tetap waspada terhadap skema penipuan daring yang menggunakan platform belanja atau investasi tidak resmi.