Polri Tangkap Buronan Red Notice Kasus Penipuan Online Kamboja

Polri Tangkap Buronan Red Notice Kasus Penipuan Online Kamboja

Tim gabungan Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (3/5/2026). Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan penipuan daring lintas negara.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tersangka diduga kuat menjadi bagian dari sindikat penipuan yang beroperasi dari Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji memberikan konfirmasi terkait keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Penangkapan ini disebut sebagai hasil kolaborasi intensif antarotoritas keamanan di tingkat global guna memberantas kejahatan siber.

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," ujar Himawan, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (5/5/2026).

Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa aktivitas kriminal yang melibatkan LCS telah memicu puluhan aduan dari berbagai daerah. Pihak berwenang memutuskan untuk memusatkan penanganan seluruh perkara tersebut guna mengefektifkan proses hukum.

"Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia," ujar Himawan.

Peran LCS dalam struktur organisasi kriminal tersebut diidentifikasi sebagai operator. Berdasarkan data penyidikan, tersangka mengoperasikan platform bernama "abbishopee" untuk menjerat para korban melalui skema penipuan elektronik.

Sebelum menciduk LCS, kepolisian telah lebih dulu meringkus tiga tersangka lain yang berada dalam satu jaringan. Ketiga rekan tersangka tersebut kini telah dijatuhi hukuman melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fokus penyidikan saat ini adalah membongkar sisa anggota jaringan dan melacak aset-aset yang berasal dari tindak pidana tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan tersangka lain serta mengembalikan dana milik para korban.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," lanjut Himawan.

Saat ini, LCS telah dibawa ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Kepolisian masih mendalami keterangan tersangka guna memetakan koneksi jaringan internasional yang lebih luas.

Artikel terkait

Rekomendasi