Polri Tangkap 321 Pelaku Judi Online Jaringan Internasional

Polri Tangkap 321 Pelaku Judi Online Jaringan Internasional

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 321 orang yang terlibat dalam sindikat judi daring jaringan internasional pada Sabtu (9/5/2026). Mayoritas tersangka merupakan warga negara asing yang diduga menjadikan Indonesia sebagai pusat operasional aktivitas ilegal tersebut.

Data dari kepolisian menunjukkan bahwa 320 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA), sementara satu orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Penahanan para WNA tersebut kini dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sejak Minggu (10/5/2026).

Daftar Kewarganegaraan WNA yang Ditangkap
KewarganegaraanJumlah Orang
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3

Besarnya basis pengguna internet di tanah air dinilai menjadi daya tarik utama bagi para pelaku kejahatan siber global. Dilansir dari Nasional, Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persada memberikan pandangannya terkait posisi Indonesia dalam ekosistem kejahatan ini.

"Indonesia dinilai sangat menarik bagi jaringan seperti ini karena memiliki jumlah pengguna internet dan mobile banking yang sangat besar," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).

Pratama menjelaskan bahwa pertumbuhan pasar judi daring dan penetrasi dompet digital yang masif memperkuat daya pikat tersebut. Dalam tinjauan kejahatan siber transnasional, pasar yang luas selalu menjadi pusat perhatian utama bagi para pelaku ilegal.

"Ketika jutaan transaksi digital terjadi setiap hari, maka penyamaran aktivitas ilegal menjadi jauh lebih mudah dilakukan," ucap Pratama, Chairman CISSReC.

Pratama juga menyoroti kasus di kawasan Hayam Wuruk sebagai penanda adanya pergeseran fungsi wilayah Indonesia di mata sindikat. Ia mengamati adanya indikasi bahwa Indonesia tidak lagi sekadar menjadi target konsumen bagi para pelaku.

"Tetapi juga sebagai operasional hub," ucap Pratama, Chairman CISSReC.

Kondisi sebuah negara yang bertransformasi menjadi pusat operasi kejahatan siber dipandang Pratama sebagai situasi yang sangat mengancam. Dampak yang ditimbulkan tidak terbatas pada kerugian finansial semata, tetapi juga menyentuh aspek keamanan negara.

"Hingga infiltrasi jaringan kriminal internasional ke dalam ekosistem lokal," tutur Pratama, Chairman CISSReC.

Satu tersangka WNI yang ikut diamankan dalam operasi tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri untuk mendalami keterkaitannya dengan jaringan global tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi