Polri Tangkap 321 WNA Pengelola Markas Perjudian Internasional

Polri Tangkap 321 WNA Pengelola Markas Perjudian Internasional

Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan puluhan situs judi online jaringan internasional di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Penindakan ini dilakukan setelah petugas mengidentifikasi adanya aktivitas ilegal di sebuah kantor wilayah tersebut.

Para pelaku yang ditangkap diketahui berasal dari tujuh negara berbeda, dengan mayoritas merupakan warga negara Vietnam sebanyak 228 orang dan China 57 orang. Selain itu, terdapat warga negara dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja yang turut terlibat dalam operasi 75 situs perjudian tersebut.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masa berlaku izin tinggal mereka telah habis saat penangkapan dilakukan.

"Yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ucap Untung, dalam konferensi di lokasi penggerebekan di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, ratusan WNA ini diduga masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). Mereka disinyalir telah menetap dan beraktivitas di lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak kepolisian.

"Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari," kata Untung.

Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dan barang elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasional situs. Barang bukti yang diamankan meliputi brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer personal, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Total uang tunai yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, ditambah dengan mata uang asing sebesar 53.820.000 dong Vietnam dan 10.210 dollar Amerika Serikat. Saat ini, sebanyak 275 orang dari total 321 WNA yang ditangkap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Para tersangka kini menghadapi ancaman jeratan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk memproses hukum para pelaku tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi