Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang sedang mengoperasikan situs judi online di sebuah gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).
Aksi penggerebekan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian saat para pelaku sedang menjalankan aktivitas operasional situs perjudian tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penangkapan ini dilakukan saat konferensi pers di lokasi kejadian pada Sabtu (9/5/2026), di mana para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian.
Operasi jaringan internasional ini terindikasi berjalan secara terorganisir dan terstruktur dengan melibatkan ratusan personel dari berbagai negara di Asia.
| Negara Asal | Jumlah (Orang) |
|---|---|
| Tiongkok | 57 |
| Vietnam | 228 |
| Laos | 11 |
| Myanmar | 16 |
| Thailand | 5 |
| Kamboja | 3 |
Pihak kepolisian mengidentifikasi setidaknya terdapat 75 nama domain serta situs web yang dikelola oleh ratusan WNA tersebut sebagai platform perjudian daring.
"Penyidik menemukan kurang lebih 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian yang menggunakan kombinasi karakter tertentu guna menghindari pemblokiran," kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai barang bukti penting seperti komputer, laptop, ponsel, paspor, brankas, hingga sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Penyidik belum memberikan rincian total nilai uang tunai yang disita, sementara proses hukum kini merujuk pada Pasal 426 dan Pasal 607 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026.