Polri Tangkap 321 WNA Jaringan Judi Online di Jakarta Barat

Polri Tangkap 321 WNA Jaringan Judi Online di Jakarta Barat

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (7/5/2026) dalam penggerebekan markas operasional 75 situs judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ratusan warga asing tersebut diduga menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Dilansir dari Nasional, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para WNA ini telah berada di Indonesia selama kurang lebih dua bulan. Saat dilakukan penangkapan, masa berlaku izin tinggal mereka diketahui telah habis atau melampaui batas waktu yang ditentukan.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko memberikan penjelasan mengenai penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian pada Sabtu (9/5/2026).

"Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Brigjen Polri Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Untung menambahkan bahwa fenomena ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menyeimbangkan antara target kunjungan wisatawan mancanegara dengan aspek pengawasan keamanan.

"Itu tidak bisa dipungkiri, ya. Kita butuh adanya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Tetapi di sisi lain, memang ini (bebas visa) ada seperti dua sisi mata uang, sisi terang dan sisi gelapnya, ya," kata Brigjen Polri Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga sudah mengetahui sejak awal bahwa mereka datang ke Indonesia untuk bekerja di sektor perjudian daring. Setiap individu memiliki tugas spesifik dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan kemungkinan peran lain akan kita kembangkan," ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Para pelaku berasal dari berbagai negara di kawasan Asia dengan komposisi sebagai berikut:

Daftar Kewarganegaraan WNA yang Ditangkap
Negara AsalJumlah (Orang)
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3

Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan meliputi gawai, perangkat komputer, brankas, dan dokumen paspor. Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, serta 10.210 Dollar.

Dari total 321 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi