Komisi Percepatan Reformasi Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi merekomendasikan agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden. Penegasan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026, sebagai langkah penataan sistem keamanan nasional.

Keputusan tersebut dilansir dari Nasional sekaligus menjawab wacana yang berkembang mengenai penempatan Polri di bawah naungan kementerian tertentu. Pemerintah memastikan struktur yang ada saat ini tidak mengalami perubahan mendasar dalam hal pertanggungjawaban institusional.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus anggota komisi, Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan komisi dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.

Penempatan Polri di bawah kendali presiden dilakukan untuk menghindari ambiguitas dalam struktur ketatanegaraan. Yusril menjelaskan bahwa pembahasan mengenai posisi Polri ini sempat muncul dalam kajian internal komisi sejak awal tahun 2026.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa ide mengenai kementerian baru awalnya muncul dari aspirasi sejumlah purnawirawan TNI pada November 2025. Namun, setelah melalui kajian mendalam, pihaknya menilai model koordinasi saat ini jauh lebih efektif.

"Nah, polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada, karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan. Polisi kan tidak ada. Maka, muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan, satu ide," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu.

Jimly menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas seluruh lembaga negara. Ia memberikan perbandingan mengenai hubungan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan yang sering disalahpahami publik.

“TNI itu bukan bawahan Menteri Pertahanan. Panglima TNI itu adalah langsung di bawah Panglima Tertinggi, tapi dia berkoordinasi dengan Kemhan dalam urusan anggaran, urusan rekrutmen, misalnya," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hasil akhir kajian komisi menunjukkan bahwa risiko dari perubahan struktur ini lebih besar daripada manfaat yang akan didapatkan. Rekomendasi final akhirnya sepakat untuk tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru yang membawahi kepolisian.

"Itu kita laporkan juga, termasuk mengenai ide pembentukan Kementerian Keamanan. Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Evaluasi terhadap rencana pembentukan kementerian tersebut dibahas langsung bersama Presiden Prabowo. Jimly menyebutkan bahwa Presiden sempat mempertanyakan alasan di balik penolakan usulan tersebut sebelum komisi memberikan penjelasan logisnya.

"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan, yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak. Maka ya udah kita enggak usah usulkan itu," ujar Jimly.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan penolakan keras terhadap wacana peletakan Polri di bawah kementerian. Dalam rapat bersama DPR pada Januari 2026, Sigit menilai perubahan struktur tersebut berisiko melemahkan posisi presiden dan negara.

"Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden," ujar Sigit dalam rapat kerja pada Senin (16/1/2026).

Sigit juga menceritakan adanya upaya dari pihak tertentu yang menawarkan posisi baru jika kementerian kepolisian resmi dibentuk. Tawaran tersebut disampaikan melalui pesan pribadi di tengah menguatnya isu restrukturisasi organisasi kepolisian.

"Kalau tadi saya harus memilih, karena beberapa kali ada yang menyampaikan kapolri sudah 5 tahun, 5 tahun, kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, 'mau enggak pak kapolri jadi menteri kepolisian?'," ungkap Sigit.

Penolakan tersebut didasari pada komitmen untuk menjaga integritas institusi kepolisian dalam kerangka tata negara yang sudah berjalan. Sigit menegaskan lebih memilih mundur dari jabatan struktural jika kepolisian dipaksa berada di bawah kementerian.

"Saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," ujar Sigit.

Artikel terkait

Rekomendasi