Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkapkan pergeseran pola kejahatan transnasional berbasis daring yang kini menjadikan Indonesia sebagai titik baru operasi jaringan internasional pada Sabtu (9/5/2026). Fenomena ini muncul setelah pengetatan pengawasan dilakukan oleh negara-negara di kawasan Indochina.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa selain Indonesia, jaringan tersebut juga mulai merambah ke wilayah Filipina dan Timor Leste sebagai destinasi baru operasional mereka. Perluasan wilayah ini dipicu oleh upaya para pelaku mencari peluang baru untuk menjalankan aksi kriminal.
"Kalau agak jauh sedikit, agak mainnya agak jauh, Uni Emirat Arab, Dubai. Agak jauhan dikit lagi, Afrika Selatan, Pretoria, Johannesburg, itu juga sudah menjadi destinasi juga," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Untung menyampaikan bahwa para pelaku kejahatan menyasar negara tertentu yang dinilai memiliki celah untuk operasional daring. Ia juga menyoroti fenomena mantan operator dari Kamboja yang kini mulai menyebar ke berbagai negara lain untuk melanjutkan aktivitas serupa.
"Yang terakhir kami update itu lebih dari 6.000 WNI kita yang menjadi operator tindak pidana daring, ya tidak hanya judi online tetapi scamming online dan turunannya," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Berdasarkan keterangan Untung, pelaku asing yang masuk ke Indonesia biasanya merupakan jaringan lama yang mendapat ajakan dari rekan sesama mantan operator di Kamboja. Faktor kebijakan bebas visa kunjungan dinilai menjadi salah satu akses masuk, meski kebijakan tersebut tetap diperlukan demi kepentingan sektor pariwisata.
Lebih lanjut, Untung memaparkan bahwa negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam sebelumnya merupakan basis utama kejahatan siber lintas negara. Penertiban ketat di wilayah tersebut memicu perpindahan jaringan ke Indonesia.
"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Polri tercatat telah melakukan pengungkapan kasus serupa di berbagai wilayah termasuk Surabaya, Denpasar, Batam, hingga Jakarta. Jaringan yang diproses oleh Bareskrim Polri ini diketahui mengincar warga negara asing sebagai korban utama dalam operasional mereka.
"Nah, pola-pola inilah yang tentunya kami melakukan kolaborasi karena kami sadar, tidak mungkin hanya Polri yang bisa bekerja sendiri, tentunya didukung oleh kementerian dan lembaga lainnya," ucap Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Dilansir dari Nasional, Polri sebelumnya telah melakukan penggerebekan di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026) dan menangkap 321 warga negara asing (WNA). Data penangkapan mencakup 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta enam orang dari Malaysia dan Kamboja.
Petugas menyita barang bukti berupa brankas, paspor, gawai, komputer, serta uang tunai. Penyidikan sementara mengidentifikasi 75 domain situs web yang digunakan untuk operasional dengan menggunakan variasi karakter khusus guna menghindari deteksi pemblokiran otoritas.
Sebanyak 275 WNA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana atas keterlibatan dalam jaringan kejahatan tersebut.