Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi daring internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dengan menangkap 321 orang pelaku pada Sabtu (9/5/2026). Operasi ini mengungkap bahwa sindikat tersebut sengaja menyasar warga negara asing (WNA) sebagai target utama penipuan daring mereka.
Data dari Kepolisian menunjukkan bahwa dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing yang berasal dari berbagai negara di Asia. Dilansir dari Nasional, mayoritas tersangka terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, serta sejumlah warga Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa penggunaan pelaku dari negara asal korban merupakan strategi untuk mempermudah komunikasi melalui kesamaan bahasa. Kehadiran ratusan WNA di lokasi penggerebekan menjadi indikator kuat mengenai demografi korban yang diincar.
"Sebenarnya ini yang jadi sasaran adalah orang asing, kita lihat mayoritas (yang ditangkap) orang Vietnam, ada orang dari Cina daratan. Nah jadi sasarannya di sana (Vietnam dan Cina)," katanya Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber Vaksincom.
Alfons menambahkan bahwa pola operasional ini juga berlaku sebaliknya, di mana banyak warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk bekerja di Kamboja guna menyasar korban di tanah air. Hal ini dilakukan demi menghindari pelacakan hukum di negara tempat para pelaku berasal.
"Jadi kalau misalnya kamu mau scam orang Indonesia, kamu kemungkinan kecil akan lakukan dari Indonesia," ucap Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber Vaksincom.
Terkait kerja sama internasional, Alfons mendorong adanya mekanisme timbal balik dalam proses ekstradisi pelaku kejahatan siber. Langkah tegas Indonesia dalam menangkap dan menyerahkan pelaku asing diharapkan dapat memicu kerja sama serupa dari negara lain jika ada WNI yang terlibat kejahatan serupa di luar negeri.
"Jadi Indonesia hari ini kalau berhasil tangkap lalu serahkan ke negara yang bersangkutan itu mereka tuh utang budi. Mereka harus balas budi lain kali kalau orang yang nipu judol-judol dari Indonesia harus serius ditangkap," katanya Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber Vaksincom.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi identifikasi profil korban berdasarkan hasil analisis sementara di lokasi kejadian pada Sabtu (9/5/2026). Pihak kepolisian terus mendalami jaringan ini yang dinilai memiliki struktur organisasi yang rapi.
"Untuk korban sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisis bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar," ucap Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pasca penangkapan, sebanyak 320 WNA tersebut kini telah dititipkan penahanannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sementara itu, satu orang pelaku yang berstatus WNI masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.