Polri Ungkap Pergeseran Jaringan Kejahatan Siber Internasional ke Indonesia

Polri Ungkap Pergeseran Jaringan Kejahatan Siber Internasional ke Indonesia

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia mendeteksi adanya perpindahan basis operasi jaringan kejahatan siber lintas negara, termasuk aktivitas perjudian daring, dari kawasan Indochina menuju Indonesia pada Mei 2026.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pengetatan pengawasan di Kamboja dan Myanmar memicu para pelaku mencari lokasi baru. Fenomena ini telah diantisipasi oleh otoritas keamanan dalam negeri, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Brigjen Untung menambahkan bahwa indikasi pergerakan jaringan ini terlihat dari serangkaian operasi kepolisian di berbagai daerah, salah satunya adalah pengungkapan kasus serupa di Batam, Kepulauan Riau.

"Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama, bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online," kata Untung.

Penyidik telah memetakan sejumlah titik penyebaran kelompok ini yang kini merambah ke kota-kota besar seperti Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, hingga Jakarta. Ancaman tindak pidana transnasional ini dinilai tidak hanya menyasar warga lokal, tetapi juga korban di luar negeri.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman tindak pidana transnasional, yang dalam hal ini diungkap oleh Tipidum Bareskrim Polri, gambling online yang sasarannya tentu tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat di luar," katanya.

Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penggerebekan di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026). Operasi tersebut menjaring 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola 75 situs perjudian daring secara ilegal.

Daftar Kewarganegaraan WNA yang Ditangkap
Asal NegaraJumlah Personel
Vietnam228 orang
China57 orang
Myanmar13 orang
Laos11 orang
Thailand5 orang
Malaysia3 orang
Kamboja3 orang

Polisi menyita beragam barang bukti mulai dari dokumen paspor, perangkat komputer, laptop, hingga uang tunai senilai Rp1,9 miliar. Selain mata uang rupiah, penyidik mengamankan 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar dari lokasi penggeledahan.

Saat ini, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi penyesuaian pidana terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi