Kepolisian Republik Indonesia melakukan investigasi mendalam terhadap status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Koordinasi dengan otoritas Mesir dilakukan pada Jumat (8/5/2026) guna memastikan validitas identitas tersangka yang kini sedang dalam proses pengejaran.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Ricky Purnama, mengungkapkan bahwa langkah ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, SAM sebelumnya telah terdata memiliki status warga negara Indonesia melalui jalur resmi.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky Purnama, Kabag Jatranin Divhubinter Polri.
Pihak kepolisian telah melakukan verifikasi awal terhadap dokumen kependudukan milik tersangka. Hasil validasi menunjukkan bahwa SAM memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi karena statusnya sebagai pasangan dari hasil perkawinan campur.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar Ricky Purnama.
Meskipun status WNI telah dikonfirmasi, Divhubinter Polri tetap melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah tersangka masih memegang kewarganegaraan Mesir atau memiliki kewarganegaraan ganda.
Kasus hukum yang menjerat Ahmad Al Misry bermula dari laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diterbitkan pada 28 November 2025. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan SAM sebagai tersangka setelah menerima aduan dari sejumlah pihak yang didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Benny Jehadu, selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa kliennya yang melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut berjumlah lima orang. Selain melakukan validasi identitas, Polri juga tengah mengupayakan penangkapan tersangka yang diduga berada di luar negeri dengan melibatkan jaringan polisi internasional.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama.
Kombes Ricky Purnama menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak Interpol masih terus berjalan secara intensif. Status buron internasional ini diajukan agar tersangka dapat segera diamankan dan dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses peradilan.
Dia mengatakan pengajuan red notice saat ini masih berjalan melalui portal Interpol.