Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Padangbai menggagalkan aksi penyelundupan 1.756 ekor burung kicau asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang hendak dibawa menuju Denpasar pada Selasa (5/5/2026). Ribuan satwa tersebut ditemukan tersimpan dalam puluhan boks di dalam sebuah bus.
Penyitaan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan mengenai adanya pengiriman satwa tanpa dokumen resmi. Dilansir dari Detik Travel, bus dengan nomor polisi DR 7168 AA tersebut dihentikan setibanya di dermaga pelabuhan untuk pemeriksaan menyeluruh.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari koordinasi lintas instansi. Pihaknya mendapatkan informasi dari Balai Karantina Lembar mengenai kendaraan yang diduga membawa komoditas ilegal tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama beberapa pihak terkait langsung melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang tiba di Pelabuhan Padangbai," kata Wirya.
Hasil pemeriksaan pada bus yang dikemudikan oleh pria berinisial N (52) mengungkap keberadaan 20 boks berisi berbagai spesies burung. Petugas mengamankan sopir dan seluruh barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti berupa ribuan burung dan sopir kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar Wirya.
Data kepolisian merinci ribuan burung tersebut terdiri dari sebelas jenis yang berbeda. Mayoritas merupakan burung pleci lombok sebanyak 915 ekor dan cucak kombo sebanyak 413 ekor.
| Jenis Burung | Jumlah (Ekor) |
|---|---|
| Pleci Lombok | 915 |
| Cucak Kombo | 413 |
| Cinenen Pisang | 218 |
| Branjangan | 92 |
| Pleci Montano | 50 |
| Kepodang | 40 |
| Gelatik Batu | 12 |
| Madu Besar | 10 |
| Madu Kecil | 3 |
| Ciblek | 2 |
| Tledekan Laut | 1 |
Setelah proses pendataan selesai, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Karantina Pusat Denpasar untuk menentukan langkah selanjutnya bagi ribuan satwa tersebut. Keputusan diambil untuk segera mengembalikan burung-burung itu ke habitat alaminya.
Seluruh burung kicau tersebut kini telah dilepasliarkan di kawasan hutan Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem. Proses pelepasan disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait guna memastikan kelestarian satwa tersebut.