PPKGBK Siapkan Posko Layanan Terkait Eksekusi Blok 15 Hotel Sultan

PPKGBK Siapkan Posko Layanan Terkait Eksekusi Blok 15 Hotel Sultan

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendirikan Posko Layanan untuk merangkul pihak terdampak rencana pengosongan Blok 15 kawasan GBK pada Selasa (05/05/2026). Langkah ini menyusul putusan hukum terkait pengambilalihan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan oleh pemerintah.

Penyediaan fasilitas tersebut merupakan bentuk jaminan masa depan bagi pekerja maupun mitra bisnis di area tersebut. Dilansir dari Kompas, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa operasional kawasan nantinya akan berada di bawah manajemen negara yang sah.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Penataan ulang aset ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi Blok 15 sebagai kawasan hijau yang terintegrasi dengan transportasi publik. Hal tersebut juga bertujuan memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum dibayarkan selama puluhan tahun.

"Selain itu, ungkap Rakhmadi, negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Legalitas pengosongan didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterbitkan pada Kamis (30/04/2026). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., telah menetapkan pelaksanaan eksekusi untuk menyelamatkan aset negara.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Kharis menekankan bahwa seluruh tahapan mulai dari aanmaning hingga constatering telah diselesaikan secara sah. Pihak pemerintah saat ini hanya menunggu realisasi pengosongan fisik bangunan di lapangan.

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pengelola lama mengajukan keberatan atas pelaksanaan putusan tersebut. Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menuntut adanya uang jaminan sebagai syarat pengosongan lahan.

"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Besaran ganti rugi yang diinginkan pihak pengelola sebelumnya disebutkan mencapai Rp 28,292 triliun sebagai kompensasi pelepasan kepemilikan. Hamdan menilai eksekusi harus ditunda karena proses hukum masih berlanjut di tingkat banding.

"Hari ini penyampaian aanmaning. Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Artikel terkait

Rekomendasi