Kemensos Temukan Potensi Mal-administrasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos Temukan Potensi Mal-administrasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kementerian Sosial (Kemensos) mendeteksi adanya potensi mal-administrasi dalam proses pengadaan sepatu Sekolah Rakyat (SR) tahun anggaran 2025. Temuan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/5/2026) di Jakarta.

Dilansir dari Nasional, proses klarifikasi oleh tim khusus menunjukkan bahwa kendala utama muncul dari besarnya volume pengadaan yang tidak sebanding dengan ketersediaan waktu serta jumlah personel. Hal ini memicu risiko terjadinya ketidaksesuaian prosedur dalam manajemen aset negara.

"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi mal-administrasi," kata Agus Jabo, Wakil Menteri Sosial.

Wamensos menegaskan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk membedah seluruh tahapan pengadaan. Fokus pemeriksaan meliputi ketepatan proses administrasi hingga pengecekan kemungkinan adanya selisih antara perencanaan anggaran dan realisasi di lapangan.

"Perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun kemungkinan adanya selisih antara perencanaan dan realisasi," ujar Agus Jabo.

Pihak kementerian juga menyiapkan langkah tegas bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi disiplin akan dijatuhkan kepada pegawai yang lalai, sementara kasus yang memiliki unsur pidana akan diteruskan ke jalur hukum.

"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," ujar Agus Jabo.

Pemeriksaan internal ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga integritas lembaga. Agus Jabo menyebut temuan ini sebagai pijakan untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kementerian di masa mendatang.

"Isu ini menjadi evaluasi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa Kementerian Sosial ke depannya agar semakin cermat, akuntabel, transparan, profesional," ucap Agus Jabo.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab dalam program SR. Menurutnya, pelaksanaan teknis telah didelegasikan kepada unit kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"Menteri memberikan kuasa kepada bagian-bagian yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang mau dibelanjakan. Ada dari bagian umum, ada yang dari pusat penelitian, pengembangan, tergantung tupoksi masing-masing. Itu yang namanya KPA, Kuasa Penggunaan Anggaran," ujar Gus Ipul, Menteri Sosial.

Gus Ipul merinci bahwa posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengadaan sepatu ini berada di bawah kendali Kepala Biro Umum. Pejabat tersebut kemudian menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab penuh atas teknis pengadaan.

Langkah pendalaman oleh tim khusus ini diambil sebagai respons atas kritik publik yang berkembang mengenai transparansi proyek tersebut. Kemensos juga menjalin koordinasi dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses evaluasi berjalan objektif.

"Kami juga telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi," ujar Gus Ipul.

Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa ini ditargetkan menjadi dasar perbaikan untuk program kerja Kemensos pada tahun 2026 mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi