PPIH Batasi Umrah Sunah dan Larang City Tour ke Luar Makkah

PPIH Batasi Umrah Sunah dan Larang City Tour ke Luar Makkah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pembatasan pelaksanaan umrah sunah dan penundaan tur kota ke luar wilayah Makkah bagi jemaah calon haji pada Kamis (7/5/2026). Aturan ini diterapkan guna memastikan kondisi fisik jemaah tetap prima sebelum memasuki fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, menginstruksikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mematuhi regulasi tersebut. Berdasarkan laporan Antara, jemaah kini hanya diperbolehkan melakukan umrah sunah paling banyak tiga kali sebelum masa Armuzna dimulai.

"Saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunah maksimal tiga kali sebelum masa Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kebijakan ini murni ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jamaah calon haji," ujar Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Mekah.

Selain pembatasan ibadah tambahan, PPIH melarang kegiatan wisata kota yang melewati batas wilayah Makkah. Ketentuan ini merujuk pada surat edaran resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang bertujuan menjaga kenyamanan dan kesiapan fisik jemaah menghadapi rangkaian ibadah wajib.

Erti menegaskan bahwa pimpinan KBIHU memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi kepada jemaah agar tidak memaksakan diri dalam aktivitas yang menguras energi. Pengawasan ketat diberlakukan dengan mewajibkan setiap kelompok yang melakukan mobilitas di dalam kota untuk menyertakan dokumen pelaporan resmi kepada kepala sektor setempat.

"Hal ini sangat penting agar pergerakan jamaah calon haji terus termonitor dengan baik. Ketika jamaah calon haji berangkat dan pulang, jumlahnya harus sama. Pimpinan KBIHU harus dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jamaah calon haji tetap terjaga," kata Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi.

Surat pernyataan yang dibuat oleh KBIHU harus mencantumkan rincian tujuan perjalanan serta jumlah pasti jemaah yang ikut serta. Langkah administratif ini diambil sebagai upaya perlindungan proaktif agar tidak ada jemaah yang terpisah dari rombongannya selama beraktivitas di Makkah.

Artikel terkait

Rekomendasi