Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru dengan membatasi pelaksanaan umrah sunnah bagi jemaah Indonesia. Selain itu, kegiatan tur kota ke luar wilayah Makkah juga diminta untuk ditunda sementara waktu.
Langkah strategis ini diambil sebagai persiapan menghadapi fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang dikenal dengan periode Armuzna. Kebijakan ini bertujuan memastikan kondisi fisik jemaah tetap bugar saat menjalankan rukun haji yang paling krusial.
Dilansir dari Cahaya, pimpinan dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diharapkan berperan aktif dalam mengedukasi para jemaah. Hal ini penting agar jemaah calon haji tidak melakukan aktivitas fisik berlebihan yang dapat menguras stamina sebelum waktunya.
Fokus utama PPIH saat ini adalah menjaga kesehatan jemaah agar tetap prima. Pelaksanaan ibadah tambahan yang terlalu sering dikhawatirkan akan memicu kelelahan ekstrem mengingat cuaca dan kepadatan di Tanah Suci.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, memberikan penegasan terkait aturan frekuensi ibadah umrah tambahan tersebut.
"Saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunah maksimal tiga kali sebelum masa Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kebijakan ini murni ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jemaah calon haji," ujar Erti di Makkah, Kamis (7/5/2026).
Erti menambahkan bahwa pembatasan dilakukan secara terukur. Tujuannya agar cadangan energi jemaah tersimpan cukup untuk menghadapi rangkaian Armuzna yang membutuhkan kekuatan fisik lebih besar dibandingkan kegiatan ibadah lainnya.
Penundaan Perjalanan Wisata ke Luar Makkah
Selain pengaturan ibadah sunnah, PPIH juga menyoroti kegiatan tur kota. Jemaah diimbau untuk tidak melakukan perjalanan wisata atau kunjungan ke destinasi yang berada di luar batas wilayah Kota Makkah.
Instruksi ini selaras dengan surat edaran resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Penundaan tur ke luar kota dianggap perlu demi menjaga kenyamanan serta mencegah risiko kelelahan yang tidak perlu bagi para tamu Allah.
PPIH menilai perjalanan jauh ke luar kota memiliki potensi gangguan kesehatan bagi jemaah. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kesiapan mental dan fisik mereka saat memasuki fase puncak haji nanti.
Kewajiban Lapor bagi KBIHU
Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan proaktif, setiap KBIHU tetap diwajibkan melapor jika melakukan kegiatan di dalam area Kota Makkah. Pimpinan KBIHU harus menyerahkan surat pernyataan resmi kepada kepala sektor di wilayah masing-masing.
Dokumen tersebut wajib mencantumkan rincian mengenai tujuan aktivitas serta jumlah pasti jemaah yang ikut serta. Pengawasan ketat ini diberlakukan agar setiap pergerakan jemaah terpantau secara akurat oleh petugas di lapangan.
"Hal ini sangat penting agar pergerakan jemaah calon haji terus termonitor dengan baik. Ketika jemaah calon haji berangkat dan pulang, jumlahnya harus sama. Pimpinan KBIHU harus dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jemaah calon haji tetap terjaga," kata Erti.