PPIH Selidiki Praktik Kursi Roda Ilegal Oknum KBIHU di Makkah

PPIH Selidiki Praktik Kursi Roda Ilegal Oknum KBIHU di Makkah

Dugaan praktik ilegal terkait layanan kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas kini sedang diselidiki oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Praktik yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) ini terdeteksi dilakukan di Tanah Suci dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi.

Dilansir dari Detikcom, para oknum tersebut diduga menarik biaya layanan yang jauh lebih mahal dari tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap KBIHU yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, Muftiono, menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah menyediakan layanan resmi. Koordinasi dilakukan melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis) untuk membantu jemaah saat melaksanakan tawaf dan sa'i.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya pungutan kolektif yang nilainya sangat fantastis. Muftiono memberikan penjelasannya mengenai risiko penggunaan jasa ilegal ini bagi keselamatan jemaah haji Indonesia.

"Kalau memang dia menggunakan mukimin atau orang yang di luar ketentuan itu sangat berbahaya (bagi jemaah). Kedua, ya biasanya ya anggarannya terlalu besar," kata Muftiono usai memberikan materi Pembinaan Petugas Sektor, Kloter dan KBIHU, di Hotel Mahd Alressalah, Makkah, Selasa (12/5/2026).

Selain membebani secara finansial, penggunaan pendorong kursi roda tanpa izin resmi atau tasreh sangat berisiko. Jika petugas ilegal tersebut ditangkap aparat keamanan Arab Saudi, jemaah dikhawatirkan akan terlantar di tengah proses ibadah.

Data yang dihimpun petugas menunjukkan oknum KBIHU diduga memasang tarif hingga Rp10 juta untuk satu paket layanan kursi roda. Tim Media Center Haji (MCH) bahkan menemukan laporan jemaah yang diminta membayar sekitar Rp7 juta untuk jasa tersebut.

Padahal, tarif resmi jasa dorong kursi roda di lingkungan Masjidil Haram hanya berkisar 300 riyal atau setara Rp1,38 juta. Pada masa puncak haji dengan permintaan tinggi, tarif maksimal biasanya hanya mencapai 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta dengan petugas resmi yang mengenakan rompi bertuliskan 'Carts Service'.

"Kami mengingatkan jangan main-main dengan melakukan pelanggaran karena yang dilayani adalah para orangtua kita, saudara-saudara kita," ujar Muftiono.

Selain masalah kursi roda, pemerintah juga menyoroti pelanggaran koordinasi city tour dan umrah sunnah oleh sejumlah KBIHU. Pemerintah telah melarang agenda city tour ke luar wilayah Makkah dan membatasi umrah sunnah maksimal tiga kali sebelum puncak haji demi menjaga stamina jemaah.

Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional bagi pengelola KBIHU yang terbukti melanggar aturan.

"Kita berharap semuanya dapat bersinergi memberikan layanan yang terbaik termasuk juga masalah-masalah yang dihadapi kami berharap betul bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Haris.

PPIH Arab Saudi kini terus memperketat pembinaan dan koordinasi dengan petugas sektor serta kloter. Langkah preventif ini dilakukan guna memastikan kasus serupa tidak terulang kembali selama sisa masa operasional haji berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi