Prabowo Terbitkan Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam Lewat BUMN

Prabowo Terbitkan Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam Lewat BUMN

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pengiriman barang mentah ke luar negeri.

Melalui kebijakan baru tersebut, aktivitas ekspor komoditas alam Indonesia seperti kelapa sawit hingga batu bara kini diwajibkan melewati Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan plat merah ini nantinya akan bertindak sebagai pengekspor tunggal, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kepala Negara menegaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting bagi penguatan tata kelola perdagangan komoditas hasil bumi di pasar internasional.

"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar dia.

Pemerintah juga memproyeksikan regulasi ini dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan sekaligus monitoring terhadap seluruh aktivitas perdagangan ekspor di tanah air.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi