Presiden Prabowo Subianto menyetujui rekomendasi pembatasan jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian setelah bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian regulasi terkait penempatan personel kepolisian pada lembaga pemerintah lainnya.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut akan disusun secara limitatif guna menentukan posisi apa saja yang boleh diisi oleh anggota aktif. Penataan ini direncanakan mengadopsi pola yang sudah diterapkan pada institusi TNI.
"Nah poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di undang-undang TNI," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Jimly, saat ini belum terdapat batasan yang jelas mengenai posisi yang bisa diduduki personel Polri di luar institusi. Pemerintah akan menuangkan regulasi pembatasan tersebut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi undang-undang yang segera diproses oleh kementerian terkait.
"Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ujarnya.
Selain membahas penataan jabatan, Presiden Prabowo menekankan bahwa evaluasi menyeluruh harus menyasar seluruh lembaga penegak hukum dan kekuasaan kehakiman secara terpadu. Jimly menyebut bahwa kepolisian menjadi titik awal dari proses reformasi jangka panjang tersebut.
"Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi," kata Jimly.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan bahwa tuntutan reformasi tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan atau kenaikan gaji, melainkan perbaikan sistemik pada pilar penegakan hukum.
"Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik gaji tapi juga secara menyeruluh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu," katanya.
Terkait mekanisme kepemimpinan di tubuh Korps Bhayangkara, Jimly menyampaikan bahwa Presiden tetap memegang otoritas penuh dalam pengangkatan Kapolri. Proses persetujuan dari DPR akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentaun undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi, disetujui atau tidak disetujui itu artinya right to concern dari DPR," ujarnya.
Di sisi lain, anggota Komisi Reformasi Polri Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud Md, menyatakan timnya telah menyerahkan laporan komprehensif yang terdiri dari sepuluh jilid buku kepada Presiden. Dokumen tersebut merangkum hasil kajian selama tiga bulan sejak komisi dibentuk pada akhir tahun lalu.
"Ada 10 buku tebal-tebal, yang 8 isinya verbatim suara-suara masyarakat dan rencana Polri sendiri, kemudian yang 2 itu resume," kata Mahfud Md, Anggota Komisi Reformasi Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa laporan tersebut disusun dalam format yang bervariasi untuk memudahkan pemahaman Presiden. Beberapa laporan mencakup ribuan halaman, sementara lainnya berupa ringkasan eksekutif.
"Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat, sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau usul-usul yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Yusril menegaskan bahwa implementasi dari saran-saran yang diberikan komisi akan berdampak signifikan terhadap tatanan hukum institusi kepolisian di masa mendatang.
"Kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini," tuturnya.
Yusril kembali menggarisbawahi bahwa setiap rekomendasi yang disetujui nantinya akan menjadi landasan hukum baru yang sangat mungkin mengubah regulasi kepolisian yang berlaku sekarang.
"Kalau disetujui, maka maka akan ada implikasi terhadap perubahan terhadap Undang-Undang Polri yang ada sekarang," ujarnya.