Presiden RI Prabowo Subianto mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila tidak mampu melakukan perbaikan kinerja instansi tersebut. Instruksi tegas ini disampaikan dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Suara.
"Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali. Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," kata Prabowo saat pidato di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026).
Presiden kemudian mengingatkan kembali kebijakan pada masa Orde Baru ketika Presiden Soeharto membubarkan instansi tersebut karena kinerja yang buruk dan mengalihkan tugasnya ke perusahaan swasta asal Swiss, Société Générale de Surveillance.
"Bea Cukai harus kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman Orde Baru saking parahnya Bea Cukai, kita tutup Bea Cukai, kita outsourcing ke swasta, dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu?" beber dia.
Langkah penataan ini disebut Kepala Negara sebagai bagian dari transparansi pemerintah kepada masyarakat demi kebaikan bersama.
"Ini perjuangan kita semua. Saya bukan mau jatuhkan moral siapapun, tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita," jelasnya.
Pernyataan keras Kepala Negara ini mengemuka saat Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026), Djaka diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025.
"Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara kepabeanan ini, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo didakwa memberikan suap Rp61,3 miliar beserta fasilitas mewah senilai Rp1,85 miliar agar proses pengawasan barang impor milik perusahaannya dipercepat. Aliran dana suap tersebut diduga mengalir ke beberapa pejabat teras Direktorat Penindakan dan Penyidikan, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan.
Merespons dinamika hukum tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan sebelum mengambil tindakan birokrasi lebih lanjut.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," katanya usai ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menegaskan tidak akan menonaktifkan Djaka Budi Utama dari jabatannya dalam waktu dekat karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," lanjutnya.
Kementerian Keuangan dipastikan bakal memfasilitasi bantuan hukum bagi sang Dirjen selama proses pemeriksaan tanpa melakukan intervensi terhadap independensi aparat penegak hukum.
"Ada pasti, ada lah, kalau Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, kalau di luar negeri kan juga sama," beber dia.
Menteri Keuangan mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Djaka, yang menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
"Sudah (komunikasi). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa kan masih baru. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam di satu media kan, di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya. Itu saja," jelas Purbaya.