Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kehadiran kepala negara dalam agenda tersebut menjadi momen bersejarah karena Prabowo menjadi presiden pertama yang menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal tahunan pemerintah di hadapan DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemaparan rancangan awal APBN tersebut sangat dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat demi melihat arah pembangunan bangsa ke depan.
“Karenanya, kehadiran dari Bapak Presiden pada hari ini bukan hanya ditunggu oleh yang hadir pada ruangan ini, tentu saja ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia bagaimana nantinya rancang bangun APBN tahun 2027," kata Puan saat membuka rapat paripurna tersebut.
Puan menjelaskan bahwa pidato Presiden akan menjadi fondasi pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan, di mana dokumen KEM-PPKF berperan penting menjaga kesehatan postur anggaran serta mengantisipasi risiko ekonomi domestik maupun global.
“Asumsi makro dan arah fiskal dalam KEM PPKF juga akan memberi sinyal kepada investor, dunia usaha, pemerintah daerah, serta pelaku pasar, tentang ruang gerak perekonomian nasional pada tahun 2027,” kata Puan.
Lebih lanjut, kebijakan fiskal ini diharapkan mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan daya saing nasional.
“Isi dari KEM PPKF Tahun 2027, juga selalu menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk dapat merasakan manfaat dari pembangunan nasional, sehingga kehidupan rakyat semakin mudah dan sejahtera,” kata Puan.
Selain mendengarkan penyampaian KEM-PPKF 2027 oleh Presiden, rapat paripurna hari ini juga mengagendakan evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 serta penyampaian pandangan fraksi-fraksi mengenai RUU Polri usul inisiatif Komisi III DPR.