Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pembenahan di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kepala Negara meminta agar pimpinan instansi tersebut segera diganti apabila tidak mampu menjalankan reformasi birokrasi secara signifikan.
Menanggapi perintah tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini diambil demi memastikan kinerja ekspor-impor berjalan optimal, seperti dilansir dari Suara pada Rabu (20/5/2026).
Kendati demikian, Purbaya menegaskan bahwa kementeriannya memerlukan waktu untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan final terkait perombakan jabatan tersebut.
"Tadi kalau kerjanya nggak bener disuruh copot aja? Nanti kita lihat deh. Kalau itu perintah, saya akan kerjakan," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).Sorotan terhadap performa DJBC ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam agenda rapat paripurna di DPR RI. Presiden menilai instansi pengawas komoditas ekspor-impor tersebut memerlukan pembenahan mendasar di berbagai lini.
Posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat ini dipegang oleh Djaka Budhi Utama. Pria kelahiran 9 November 1967 ini merupakan mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (TNI-AD) yang resmi menjabat sejak 23 Mei 2025.
Djaka merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Sebelum memimpin DJBC, Letnan Jenderal bintang tiga ini pernah menduduki posisi sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (Sestama BIN) dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (Irjen Kemhan) RI.
Dalam riwayat kariernya pada era 1990-an, nama Djaka Budhi Utama tercatat sebagai salah satu anggota Tim Mawar di bawah Kopassus TNI-AD. Tim ini dinyatakan bertanggung jawab atas peristiwa penghilangan orang secara paksa pada periode 1997-1998.
Pengadilan Militer II pada tahun 1999 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun empat bulan kepada Djaka. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Militer Agung pada tahun 2000 tanpa disertai sanksi pemecatan dari dinas militer.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, Djaka melanjutkan karier militernya hingga mencapai pangkat Letnan Jenderal. Ia kemudian mengambil pensiun dini untuk bertransisi ke birokrasi sipil sebagai Dirjen Bea Cukai.
Estimasi Gaji dan Harta Kekayaan
Sebagai pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, Dirjen Bea dan Cukai mendapatkan fasilitas pendapatan kedinasan yang diatur oleh regulasi negara. Total penghasilan untuk jabatan setingkat ini dapat mencapai lebih dari Rp120 juta per bulan.
Struktur pendapatan tersebut terdiri dari komponen gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/e serta tunjangan kinerja struktural eselon I sebesar Rp117.375.000 per bulan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan kepada KPK, aset bersih Djaka Budhi Utama diestimasi bernilai Rp4,7 hingga Rp5,7 miliar. Mayoritas kekayaan tersebut berupa properti tanah dan bangunan senilai Rp3,5 miliar di Tangerang Selatan dan Bogor.
Selain properti, Djaka melaporkan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat senilai Rp250 juta hingga Rp256 juta. Tercatat pula instrumen kas dan setara kas sebesar Rp769 juta, harta bergerak lainnya, serta kewajiban utang sebesar Rp258 juta.