Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2026). Dilansir dari Detik Finance, pergantian ini dilakukan untuk menggantikan pejabat sebelumnya yang tersangkut kasus hukum.
Langkah perombakan struktur ini dilakukan setelah Dadan Hindayana, selaku Kepala BGN lama, terjerat kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan pergantian tersebut, Kepala Negara juga mengukuhkan Agustina Arumsari dan Trenggono untuk menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Landasan hukum pemberhentian dan pengangkatan para pejabat ini diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2026. Kepres tersebut mengatur tentang pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN, sekaligus memberhentikan pejabat lama serta merombak posisi Wakil Kepala BPKP.
"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Sebelum menduduki posisi baru ini, Agustina Arumsari menjabat sebagai Wakil Kepala BPKP, sedangkan Trenggono merupakan Wakil Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara. Keduanya menggantikan dua Wakil Kepala BGN lama, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pembersihan birokrasi di tubuh BGN dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk atas kasus korupsi oleh pihak kejaksaan. Ketiga mantan pejabat instansi tersebut kini telah resmi ditahan dan harus menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku.