Presiden Prabowo Subianto melantik tokoh buruh senior Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan di Istana Kepresidenan pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil Said Iqbal sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak-hak pekerja dari dalam jajaran pemerintahan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Keputusan untuk masuk ke dalam lingkaran pemerintahan tidak diambil secara sepihak. Said Iqbal menjelaskan bahwa langkah politik ini telah melalui proses diskusi mendalam bersama rekan-rekannya di Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) serta internal Partai Buruh.
"Setelah didiskusikan di KSPI dan kawan-kawan buruh kami memutuskan untuk berjuang melalui di dalam. Secara platform perjuangan, keberpihakan presiden Prabowo dan kaum rakyat kecil mendorong kami untuk berikan masukan. Jadi menjaga keseimbangan," papar Said Iqbal ketika tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Senin (8/6/2026).
Kehadiran perwakilan buruh di kabinet dinilai penting untuk mengimbangi dominasi suara dari kalangan pelaku usaha. Menurut Said Iqbal, para pengusaha selama ini memiliki akses langsung untuk memberikan masukan kepada para menteri di bidang perekonomian.
"Karena kawan pengusaha kan misal ya, kita melihat secara kasat mata melalui Pak Luhut, Pak Bahlil, Pak Airlangga banyak mendapat masukan perihal yang bersifat dengan kemilikan modal," ujar Said Iqbal.
Akses langsung para pemilik modal tersebut mendorong dirinya untuk mengambil peran strategis di pemerintahan demi menyuarakan kepentingan pekerja.
"Saya beranikan diri ikhtiar dan ijtihad bahwa saya juga harus berikan keseimbangan terhadap apa yang mau disuarakan kawan kawan buruh," tegasnya menekankan.
Pascapelantikan ini, agenda utama yang akan langsung dibawa oleh Said Iqbal menghadap Presiden adalah usulan mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.