Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah yang menaikkan pendapatan para hakim di Indonesia hingga mencapai kisaran 300 persen. Langkah strategis tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Peningkatan kesejahteraan ini dirancang untuk memperkuat integritas lembaga peradilan di tanah air. Dilansir dari Nasional, penyesuaian hak keuangan tersebut menyasar seluruh tingkatan hakim, mulai dari level pemula hingga jajaran kepemimpinan tertinggi.
"Ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan hakim-hakim kita," kata Prabowo, Rabu (20/5/2026).
Kebijakan baru ini menempatkan standar pendapatan aparat penegak hukum Indonesia di posisi yang lebih tinggi dibandingkan beberapa negara tetangga. Kepala Negara menyatakan rasa bangganya terhadap struktur pengupahan baru yang telah berlaku ini.
"Saya sekarang bangga karena mendapat laporan ketua Mahkamah Agung kita penghasilannya lebih tinggi dari ketua Mahkamah Agung Singapura," ucap Prabowo disambut tepuk tangan undangan yang hadir.
Di hadapan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perbandingan kesejahteraan juga ditunjukkan pada tingkat aparatur yang paling bawah. Penghasilan hakim pada level paling junior di Indonesia kini diklaim telah melampaui pendapatan hakim junior di Malaysia.
Upaya menaikkan pendapatan ini menjadi tindakan konkret pemerintah dalam membangun sistem peradilan yang bersih. Pengetatan keadilan ini dilakukan agar para penegak hukum terhindar dari praktik suap.
"Kita tidak mau hakim-hakim kita disogok, dibeli. Kita tidak mau juga semua aparat kita lainnya seperti itu," tegasnya.