Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 pada Senin (4/5/2026) guna meningkatkan tunjangan serta fasilitas bagi hakim ad hoc di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjamin hak keuangan dan kesejahteraan para pengadil dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut mengatur pemberian hak keuangan bulanan yang meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, hingga biaya perjalanan dinas. Pemerintah juga menyediakan uang penghargaan yang diberikan pada akhir masa jabatan sebesar dua kali nilai tunjangan bulanan.
Kenaikan tunjangan ini dialokasikan secara signifikan berdasarkan tingkatan pengadilan tempat hakim bertugas. Bagi hakim ad hoc pada tingkat pertama di pengadilan khusus seperti tindak pidana korupsi hingga niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 49.300.000 per bulan.
Peningkatan lebih tinggi diberikan kepada hakim ad hoc di tingkat banding yang kini menerima Rp 62.500.000. Sementara itu, posisi tertinggi pada tingkat kasasi mendapatkan tunjangan mencapai Rp 105.270.000 setiap bulannya sesuai dengan ketentuan dalam beleid terbaru tersebut.
| Tingkat Pengadilan | Besaran Tunjangan Bulanan |
|---|---|
| Tingkat Pertama (Tipikor, PHI, Perikanan, HAM, Niaga) | Rp 49.300.000 |
| Tingkat Banding | Rp 62.500.000 |
| Tingkat Kasasi | Rp 105.270.000 |
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas keputusan presiden yang memperhatikan nasib para penegak hukum tersebut. Ia menilai dukungan penghasilan yang layak berbanding lurus dengan kualitas putusan perkara di masa mendatang.
“Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan Bapak Presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional,” kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Politikus Partai Nasdem tersebut menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan di lingkungan peradilan merupakan instrumen krusial dalam memperkokoh sistem hukum nasional. Namun, ia juga menitipkan pesan agar perhatian serupa diberikan kepada profesi penegak hukum lainnya.
“Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup,” pungkasnya.
Selain tunjangan uang, pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim ad hoc selama masa dinas. Jika fasilitas fisik belum tersedia, pemerintah akan menyalurkan tunjangan perumahan dan transportasi dalam bentuk dana tunai sesuai dengan kapasitas anggaran negara yang tersedia.