Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang memangkas batas potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
Dilansir dari Money, regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja transportasi online dengan meningkatkan porsi pendapatan mitra pengemudi. Melalui aturan ini, pengemudi ojek online kini berhak menerima minimal 92 persen dari total tarif perjalanan yang dibayarkan oleh penumpang.
"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo.
Diah, salah satu mitra pengemudi yang hadir di kawasan Monas, memberikan apresiasi atas langkah nyata pemerintah tersebut. Ia berharap aturan baru ini tidak sekadar menjadi wacana dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja lapangan.
"Itu sangat bagus sekali. Itu dambaan semua driver. Harapannya benar-benar terealisasi," ujar Diah.
Namun, keraguan muncul dari kalangan pengemudi lain mengenai kepatuhan perusahaan aplikasi terhadap instruksi presiden. Sule, seorang pengemudi berusia 46 tahun, menyatakan kekhawatirannya akan adanya perbedaan antara aturan pemerintah dan implementasi teknis oleh pihak aplikator.
"Menurut saya sih itu enggak mungkin. Enggak sampai gitu. Dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari kantor aplikator suka tidak terealisasi," ujar Sule.
Pihak manajemen perusahaan aplikasi memberikan respons beragam terhadap penetapan margin baru ini. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menekankan perlunya kajian mendalam karena ekosistem transportasi daring sangat bergantung pada keseimbangan antara tarif dan daya beli masyarakat.
"Untuk itu, kami mendorong adanya tinjauan strategis secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut, guna memastikan iklim industri transportasi daring tetap kondusif, berkelanjutan, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Dirhamsyah.
Grab Indonesia menyatakan masih menunggu dokumen resmi untuk mempelajari detail teknis kebijakan tersebut secara menyeluruh. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menilai perubahan struktur komisi merupakan pergeseran fundamental dalam fungsi platform digital.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng.
Langkah serupa diambil oleh Gojek melalui Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, yang menyatakan akan melakukan pengkajian internal terlebih dahulu. Pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga koordinasi dengan pemerintah demi keberlanjutan manfaat bagi mitra dan pelanggan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujar Hans.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, mengeklaim bahwa sejauh ini belum ada penolakan terbuka dari pihak perusahaan aplikasi terkait kebijakan tersebut. Kemenaker saat ini terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Sejauh ini bagus-bagus saja. Sampai sejauh ini belum (ada resistensi)," ujar Afriansyah.
Afriansyah juga memberikan penegasan terkait jangka waktu implementasi aturan di lapangan. Ia membantah kabar yang menyebutkan penerapan baru akan dimulai pada bulan Juni, namun memastikan proses transisi akan dilakukan secepat mungkin.
"Saya bicara segera diterapkan," ujar Afriansyah.
Penetapan aturan ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan pengemudi mengenai tingginya potongan komisi selama ini.
"Segera karena semua sedang dikomunikasikan," ujar Afriansyah.