Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan biaya aplikasi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen pada Jumat (1/5). Kebijakan perlindungan pekerja transportasi online ini diumumkan langsung di Monas, Jakarta Pusat, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.
Langkah pemerintah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan para pengemudi. Dilansir dari Detik Oto, regulasi terbaru ini mengatur batas maksimal potongan yang jauh lebih rendah dibandingkan skema sebelumnya demi menciptakan ekosistem digital yang lebih adil.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan tersebut. Ia menilai angka 8 persen merupakan pencapaian luar biasa bagi para pengemudi di seluruh Indonesia.
"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Igun menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari konsistensi para pengemudi yang terus menyuarakan tuntutan mereka selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perjuangan kolektif yang berbasis data telah membuahkan hasil signifikan bagi komunitas.
"Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," tambah Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Garda Indonesia berkomitmen untuk terus memantau jalannya aturan baru ini di lapangan. Hal tersebut dilakukan guna memastikan perusahaan aplikasi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perpres.
"Ke depan, implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi," kata Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan jaminan sosial tambahan bagi para pekerja sektor transportasi daring. Selain kenaikan pendapatan bersih, pengemudi akan mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan ini muncul setelah serangkaian aksi demonstrasi yang dilakukan oleh komunitas ojek online di wilayah Jakarta selama dua tahun terakhir. Penurunan tarif potongan aplikasi ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya aturan terkait oleh kepala negara.