Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Bea Cukai jika dinilai tidak mampu bekerja cepat dan responsif dalam melayani masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Money.
Perintah tegas ini muncul setelah Kepala Negara menyoroti kerugian besar akibat praktik kecurangan pelaporan data perdagangan. Sektor pelayanan publik dan pengawasan kini dituntut untuk bergerak lebih sigap tanpa adanya penundaan persoalan.
"Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
Prabowo menambahkan bahwa masyarakat saat ini menuntut kinerja pemerintah yang serbacepat. Langkah perbaikan performa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipandang krusial demi menjaga wibawa pelayanan negara.
"Bangsa dan rakyat menuntut pekerjaan yang cepat. Jangan kita jadi pemerintah yang santai, pemerintah yang leha-leha," ujarnya.
Berdasarkan catatan pemerintah, praktik manipulasi berupa under invoicing diduga telah berlangsung selama 34 tahun sejak 1991 hingga 2024. Akibat tindakan curang eksportir dan importir tersebut, Indonesia menderita kehilangan kekayaan negara hingga 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15.400 triliun.
Sebagai kilas balik, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkit kebijakan drastis pada era Orde Baru ketika instansi kepabeanan ini terpaksa dinonaktifkan sementara akibat masifnya praktik rasuah.
"Saya masih ingat di zaman Orde Baru saking parahnya bea cukai kita tutup bea cukai. Kita outsourcing ke swasta dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu?" kata Prabowo.
Di sisi lain, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Letjen Djaka Budi Utama sempat terlihat mendatangi Gedung Kemenkeu di Jakarta pada Jumat (23/5/2025) sebelum adanya arahan terbaru ini.