Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan langkah reformasi tidak hanya terbatas pada institusi Polri, melainkan mencakup seluruh lembaga penegak hukum hingga kekuasaan kehakiman di Indonesia. Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Pernyataan ini muncul saat Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyerahkan rekomendasi hasil kerja lembaga ad hoc tersebut kepada Presiden. Dilansir dari Nasional, Prabowo menekankan pentingnya evaluasi institusi hukum secara terpadu setelah masa reformasi berjalan lebih dari dua dekade.
"Jadi Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi," kata Jimly di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly menjelaskan bahwa cakupan reformasi yang diinginkan Presiden menyasar pada efektivitas lembaga dalam menjalankan fungsi keadilan. Hal ini merespons kebutuhan evaluasi mendalam terhadap struktur hukum nasional saat ini.
"Nah, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi," kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa perbaikan kualitas penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui penyesuaian kesejahteraan finansial para pejabat terkait. Diperlukan langkah komprehensif untuk memperbaiki sistem secara total.
"Bukan hanya naik gaji, tapi juga ya secara menyeluruh terpadu," kata profesor hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Terkait kesejahteraan, pemerintah telah menetapkan kenaikan hak keuangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani pada 4 Februari 2026 ini mengatur tunjangan signifikan bagi hakim di berbagai tingkatan pengadilan.
| Tingkat Pengadilan | Besaran Tunjangan |
|---|---|
| Tingkat Pertama (Tipikor, Hubungan Industrial, Perikanan, HAM, Niaga) | Rp 49.300.000 |
| Tingkat Banding | Rp 62.500.000 |
| Tingkat Kasasi | Rp 105.270.000 |
Selain dukungan finansial, para hakim ad hoc juga dijadwalkan menerima fasilitas penunjang lainnya mulai dari perumahan hingga jaminan keamanan. Aturan ini merinci tujuh poin hak yang berhak didapatkan oleh para pengadil tersebut dalam menjalankan tugasnya.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.