Presiden Prabowo Subianto memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal pada Rabu (20/5/2026). Langkah strategis tersebut diambil pemerintah guna mengatasi potensi kebocoran devisa dan praktik manipulasi ekspor yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 150 miliar setiap tahun.
Seperti yang dilansir dari Nasional, penyimpangan kekayaan nasional tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Berbagai modus operandi dimanfaatkan oleh oknum tertentu, mulai dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Penyelamatan potensi penerimaan negara yang bernilai fantastis ini kini bertumpu pada ketegasan regulasi. Menurut Kepala Negara, keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada keberanian jajaran pemerintah dalam membenahi sistem tata kelola serta memperkuat pengawasan ekspor komoditas secara ketat.
"Saudara-saudara, kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu adalah US$ 150 miliar satu tahun. Potensi," ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di DPR, Rabu (20/5/2026).
Persoalan mendasar dalam perekonomian domestik dinilai bersumber dari pengelolaan aset, bukan kelangkaan komoditas. Hilangnya kekayaan negara secara masif ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia menjadi pemicu utama perlambatan kemajuan ekonomi.
"Saya berkeyakinan akar masalah ekonomi bangsa kita adalah bocornya kekayaan kita, tidak tinggalnya kekayaan kita di Republik Indonesia," katanya.
Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA. Melalui regulasi baru ini, pengiriman komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi wajib dilaksanakan secara eksklusif lewat BUMN yang ditunjuk.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor," jelasnya.
Melalui penerapan skema pengekspor tunggal oleh badan usaha milik negara ini, tata niaga komoditas Indonesia diarahkan agar lebih transparan. Kebijakan proteksi pendapatan negara dari sektor SDA ini mengadopsi keberhasilan yang telah diimplementasikan oleh negara-negara berkembang lainnya.
"Dengan kebijakan ini kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita," pungkasnya.