Presiden Prabowo Subianto Risau Penanganan Sampah Nasional Lambat

Presiden Prabowo Subianto Risau Penanganan Sampah Nasional Lambat

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan keresahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan sampah nasional yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas hingga saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara deklarasi gerakan pilah sampah di kawasan CFD Jakarta pada Minggu (10/5/2026).

Keresahan kepala negara didasari pada pandangan bahwa pengelolaan sampah merupakan indikator kemajuan sebuah bangsa. Dilansir dari Megapolitan, lambatnya penyelesaian masalah ini menjadi perhatian serius dalam agenda kerja pemerintah pusat untuk segera dibenahi melalui kementerian terkait.

"Presiden betul-betul risau, tidak mungkin kita menjadi bangsa yang maju dan hebat kalau mengelola sampah saja kita tidak bisa," kata Zulhas saat memberikan sambutan.

Pemerintah mencatat bahwa persoalan ini merupakan masalah mendasar yang kerap menjadi topik pembahasan dalam pertemuan internal. Zulhas menyebutkan bahwa Presiden Prabowo beberapa kali mempertanyakan efektivitas kinerja jajarannya dalam menangani sampah selama rapat terbatas kabinet berlangsung.

"Presiden mengatakan, ‘Kenapa sudah 80 tahun sampah enggak selesai-selesai?’" ujar Zulhas.

Salah satu hambatan utama yang diidentifikasi adalah kompleksitas prosedur perizinan proyek pengolahan sampah. Berdasarkan evaluasi pemerintah, kendala administratif tersebut menyebabkan rendahnya realisasi proyek infrastruktur pengolahan sampah di berbagai daerah selama lebih dari satu dekade terakhir.

"Sebelas tahun, dua! Dua pun, yang satu tidak bisa jalan, yang satu kadang jalan kadang tidak, on-off. Itu 11 tahun," katanya.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang khusus untuk memangkas birokrasi perizinan dalam transformasi sampah menjadi energi listrik atau waste to energy demi mempercepat penanganan di lapangan.

Target penyelesaian penanganan sampah darurat kini ditetapkan paling lambat pada Mei 2028 untuk 71 kota yang masuk dalam 22 wilayah aglomerasi. Fokus utama penanganan akan diarahkan pada lokasi-lokasi kritis seperti Bantargebang, Bandung, dan Tangerang Selatan yang sudah masuk kategori darurat.

"Darurat itu seperti Bantar Gebang, Bandung, Tangsel, dan lain-lain, yang jumlahnya kira-kira ada 71 kota yang kita gabung di dalam 22 aglomerasi," ujar Zulhas.

Zulhas menekankan bahwa komitmen waktu tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah yang akan dipantau oleh publik. Ia menyatakan kesiapannya untuk menerima kritik jika target pembersihan dan pengelolaan di wilayah-wilayah prioritas tersebut tidak tercapai sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kita akan selesaikan sampai Mei 2028 untuk yang darurat. Kalau teman-teman enggak selesai, nanti boleh saya diprotes di bulan Mei 2028," tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi