Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Kawasan Hutan Rp10 Triliun

Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Kawasan Hutan Rp10 Triliun

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan prosesi penyerahan uang denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan senilai Rp10 triliun pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan ini menandai pengembalian aset negara tahap kelima oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, penyerahan dana tersebut mencakup nilai total sebesar Rp10.270.051.886.464. Selain dalam bentuk uang tunai, negara juga menerima kembali lahan kawasan hutan dengan luas mencapai 2.373.171,75 hektare sebagai bagian dari pemulihan aset administratif.

Prabowo Subianto tiba di lokasi acara pada pukul 13.50 WIB dengan mengenakan kemeja safari coklat muda dan peci hitam. Sebelum acara dimulai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Presiden sempat menyapa tamu serta melakukan pembicaraan singkat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Visualisasi denda tersebut dipamerkan di lokasi acara dalam bentuk tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi lebih dari tiga meter. Tumpukan uang hasil sitaan dan denda itu diletakkan pada area sisi kanan serta kiri panggung utama sebagai bukti fisik hasil penertiban.

Sejumlah pejabat teras Kabinet Merah Putih mendampingi Presiden dalam agenda tersebut, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Kehadiran para pimpinan lembaga hukum ini menegaskan kolaborasi dalam penegakan aturan di sektor kehutanan.

Jajaran menteri lainnya yang hadir meliputi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, serta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Turut serta pula Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagar dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam seremoni tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi