Presiden Prabowo Subianto Setujui Penguatan Independensi Kompolnas

Presiden Prabowo Subianto Setujui Penguatan Independensi Kompolnas

Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga independen yang memiliki keputusan mengikat pada Selasa (5/5/2026). Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa penguatan ini bertujuan agar rekomendasi lembaga pengawas tersebut bersifat eksekutorial. Langkah ini menjadi poin krusial dalam agenda reformasi institusi kepolisian yang disampaikan kepada Kepala Negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

Perubahan struktur organisasi juga direncanakan agar keanggotaan Kompolnas tidak lagi bersifat ex officio atau dijabat oleh pejabat dari instansi pemerintah lain. Jimly menegaskan bahwa independensi anggota merupakan syarat mutlak bagi efektivitas pengawasan terhadap Polri ke depan.

"Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati dia independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif," kata Jimly.

Penyiapan regulasi baru ini akan diselaraskan dengan proses legislasi di DPR guna memasukkan poin-poin reformasi yang telah disusun. Jimly menyebutkan bahwa revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan menjadi landasan hukum utama bagi perubahan fungsi lembaga tersebut.

"Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini," kata Jimly.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan penjelasan tambahan mengenai status baru lembaga pengawas kepolisian ini. Ia menekankan transformasi Kompolnas dari sekadar pemberi keterangan menjadi lembaga dengan kewenangan penuh.

"Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen," kata Mahfud.

Rencananya, formasi Kompolnas akan diisi oleh sembilan orang yang berasal dari latar belakang beragam, termasuk advokat, akademisi, hingga mantan perwira Polri. Kehadiran tokoh masyarakat dan ahli lingkungan juga diproyeksikan untuk memperluas perspektif pengawasan institusi.

"Sehingga Kompolnas tidak menjadi semacam jubir tetapi menjadi betul-betul mengawasi dan eksekutorial," kata Mahfud.

Artikel terkait

Rekomendasi