Presiden Prabowo Subianto Setujui Penguatan Kewenangan Kompolnas

Presiden Prabowo Subianto Setujui Penguatan Kewenangan Kompolnas

Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar setiap keputusannya bersifat mengikat. Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan di Istana, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026), sebagai langkah memperbaiki tata kelola institusi kepolisian.

Dilansir dari Nasional, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie memberikan keterangan resmi mengenai hasil pertemuan dengan kepala negara tersebut. Langkah penguatan ini bertujuan agar rekomendasi yang dihasilkan Kompolnas memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas terhadap internal kepolisian.

"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan tambahan mengenai teknis penguatan lembaga non-struktural tersebut. Menurutnya, perluasan wewenang ini akan mewajibkan Kapolri untuk menjalankan seluruh keputusan yang telah ditetapkan oleh Kompolnas.

"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril.

Yusril juga menekankan bahwa kebijakan baru ini memerlukan revisi terhadap payung hukum kepolisian yang saat ini berlaku. Hal itu berkaitan dengan sinkronisasi regulasi guna memfasilitasi peran baru Kompolnas dalam sistem pengawasan fungsional terhadap Korps Bhayangkara.

"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011, Kompolnas selama ini bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden terkait kebijakan Polri serta pengangkatan Kapolri. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengumpulkan data anggaran, sarana prasarana, serta menerima keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian.

Merespons rencana perubahan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan sikap institusinya terhadap rekomendasi komisi reformasi. Pihak Polri menyatakan kesiapan untuk mengintegrasikan hasil usulan tersebut ke dalam strategi jangka panjang organisasi.

“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo.

Kapolri menilai dukungan terhadap penguatan pengawasan eksternal akan berdampak positif bagi integritas personel di masa depan. Koordinasi dengan kementerian terkait akan segera dilakukan untuk membahas penempatan posisi lembaga tersebut agar tetap profesional.

“Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,” ujar Listyo.

Listyo memastikan bahwa Korps Bhayangkara telah menyiapkan peta jalan yang sistematis untuk mengakomodasi seluruh perubahan struktural yang diinstruksikan. Langkah ini mencakup berbagai aspek tata kelola institusi untuk memenuhi tuntutan reformasi kepolisian secara menyeluruh.

"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," sambungnya.

Artikel terkait

Rekomendasi